KOTA PARIAMAN, Kepritoday.com – Walikota Pariaman, diwakili Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Kota Pariaman, Sukardi, Rabu (25/1), membuka secara resmi Rapat Kerja Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pariaman, di ruang pertemuan BP4, Cimparuh, Kota Pariaman.
Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten II Sukardi didampingi Kepala BP4 Bachtiar Sultan dengan moderator Sekretaris BP4 Firtrison Effendi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam bersama Pengadilan Agama Kelas I B Pariaman, DP3AKB Kota Pariaman, LKAAM, Bundo Kanduang, Baznas, Perwakilan KUA Kecamatan se-Kota Pariaman.
Sukardi berharap agar BP4 dapat membuat program kerja yang bermanfaat yang menjadi garda terdepan dalam mengurangi angka perceraian di Kota Pariaman.
Menurutnya, masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan perkawinan di bawah umur meningkat yang berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga, seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka BP4 perlu menata kembali peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini.
“Kita cukup riskan mendengar hasil keputusan rapat tanggal 24 desember 2016 lalu bersama Pengadilan Agama Pariaman yang menyatakan dalam rentang waktu2015 sampai 2016 terdapat 155 kasus perceraian di Kota Pariaman dengan rentang usia produkstif dibawah 40 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Sukardi mengatakan, keberadaan BP4 juga berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi secara profesional, independent, dan bersifat profesi sebagai pengemban tugas dan mitra kerja pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Pariaman I B Pariaman, Kutung Saragi juga beri pandangan terkait kasus perceraian di Kota Pariaman, penyebabnya yakni ketidaksiapan calon mempelai pria dalam berumah tangga, faktor moral dan lingkungan, faktor pihak ketiga dan keterpaksaan dari orang tua.
“Maka oleh itu, kita akan coba koordinasikan bersama BP4 Kota Pariaman mensosialisasikan pendidikan pra-nikah ke sekolah-sekolah dan menjelaskan dampaknya menikah dalam usia dini,” terang Kutung.
Ditempat yang sama, Kepala BP4 Kota Pariaman, Bachtiar Sultan mengatakan, kesiapan bersama jajaran dan dinas terkait dalam merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya mensosialisasikan pendidikan pra-nikah ke tingkat sekolah-sekolah dalam rangka upaya pembinaan dan pengetahuan tentang pra-nikah dan tanggung jawab dalam ikatan pernikahan dan mengurangi angka perceraian di kalangan masyarakat Kota Pariaman. (Dodoyx)
Ruangan komen telah ditutup.