Akibat Asik Bermain Judi, Enam dari Belasan Warga Marok Tua di Jadikan Tersangka

Foto Ilustrasi

LINGGA, Kepritoday.com – Menindak lanjuti kasus penggerebekan perjudian yang dilakukan oleh belasan warga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Kapolres Lingga AKBP Arief Roby Rachman SH., SIK , MSi Melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, “Untuk perkara penggrebekan warga Desa Marok Tua asik main judi, Kasusnya lanjut, saat ini kita sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak enam orang. Dan ke-enam orang tersebut sudah kita lakukan penahanan sejak kemarin tepatnya, Selasa malam Selasa 29/09/2021 kemarin”, ujarnya.

Lebih lanjut Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, benar pada saat dilakukan penggerebekan ada belasan orang warga terciduk ditempat kejadian dengan tempat perkara disalah satu rumah warga. Namun dari 9 orang yang dibawa ke Mako Polres Lingga masing-masing 6 orang laki-laki dan tiga orang perempuan guna dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut.

Maka setelah dilakukan giat penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim kita, di dapati dan ditetapkan sebanyak enam orang tersangka yang ke-semuanya laki-laki, dan tiga orang perempuan termasuk pemilik rumah, mereka pada saat itu tidak ikut bermain hanya menonton saja. Sehingga mereka hanya dijadikan sebagai saksi saja.

“Tersangka ada enam orang semuanya laki-laki, yang lainnya hanya saksi karena pada saat itu mereka menonton saja, dan ke-enam laki-laki tersebut adalah warga Desa Marok Tua. Ada yang sudah berkeluarga, ada juga yang masih bujangan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan pengakuan dari tersangka, kegiatan main judi Kartu Remi ini, sebelumnya kerap di lakukan lima hari berturut-turut dalam setiap pekan yang dimulai dari sore hingga ke-malam hari”, Ucap Kasat Reskrim Polres Lingga.

Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penggerebekan berupa Kartu Remi dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.300.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Dan untuk ke-enam orang para tersangka perjudian (303-red) tersebut. Sedangkan untuk ancaman kurungan, kita sangkakan berdasarkan Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.

“Sebelumnya Babinkamtibmas yang bertugas di Desa Marok Tua sudah melakukan tindakan yang sifatnya mengayomi dengan membuat surat pernyataan kepada para tersangka tersebut dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan hal berupa main judi yang jelas-jelas melanggar hukum. Namun sayangnya surat pernyataan yang dibuat sepertinya tidak di indahkan.”Tutup Adi Kuasa Tarigan. (Ramlan)

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept