Kepritoday.com-Pengelolaan anggaran di sektor kesehatan daerah kembali menuai sorotan tajam publik menyusul terungkapnya sejumlah catatan serius dalam laporan keuangan instansi pengampu kesehatan masyarakat.
Sejumlah pos belanja tercatat mengalami distorsi administrasi yang nilainya menembus angka fantastis hampir mencapai satu miliar rupiah.
Temuan paling mencolok berkaitan dengan kekeliruan fatal dalam penempatan pos anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi. Transaksi tunggal senilai Rp969.979.272,00 dialokasikan pada rekening belanja yang sama sekali tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Tak hanya persoalan klasifikasi rekening belanja fisik, sektor jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu turut diwarnai praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Sebanyak 90 orang penerima bantuan iuran kategori PBPU dan BP Kelas 3 yang dilaporkan telah meninggal dunia ternyata masih terus dibayarkan iurannya.
Akibat dari kelalaian verifikasi berkala tersebut, terjadi kelebihan pembayaran premi jaminan kesehatan hingga menelan angka belasan juta rupiah dari kas daerah.
Ironisnya, dana publik tersebut mengalir tanpa adanya deteksi dini dari aparat pengelola program di tingkat dinas terkait.
Situasi ini diperparah dengan temuan ratusan data nomor induk kependudukan penerima bantuan yang dinyatakan tidak padan dengan basis data kependudukan nasional.
Sebanyak 448 data peserta jaminan sosial tersebut terindikasi bermasalah dan berpotensi menjadi celah kebocoran anggaran lanjutan.
Di luar persoalan jaminan sosial, ketidakcermatan merambah pula pada pelaksanaan kegiatan operasional perjalanan dinas pegawai.
Pengeluaran anggaran perjalanan dinas yang melibatkan delapan pelaksana tercatat menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan kelebihan bayar belasan juta rupiah.
Kendati sebagian temuan bersifat administratif dan kerugian belanja modal konstruksi senilai ratusan juta rupiah telah berhasil dipulihkan, masalah struktural dalam pengawasan aset tetap masih menganga.
Tercatat belasan bangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan posyandu belum memiliki kejelasan pencatatan luas fisik.
Redaksi media ini sedang mengupayakan konfirmasi dan memberi ruang klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan maupun pejabat terkait terkait catatan audit tersebut.(Bersambung).
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com







