Laporkan Ombudsman Jika Warga Masyarakat Mengalami Masalah Buruk Pelayanan Publik

IMG_3578BATAM, Kepritoday.com – Akhir akhir ini masyarakat Batam khususnya di wilayah tertentu mengeluhkan kesulitan mendapatkan persediaan air bersih dengan mengecilnya aliran air Adhya Tirta Batam (ATB) dan berhentinya beberapa jam di wilayah mereka.

Salah satunya terdapat di wilayah Perumahan Masyeba Gading Mas Tiban, yang hampir lebih kurang 2 bulan air sering mati.

“Air ATB di wilayah kami setiap hari mati dari pagi hari hingga jam 10 malam, dan setelah air hidup, itu pun kami hanya mendapatkan airnya hanya sedikit, terpaksa kami harus mandi atau mendapatkan air ke rumah saudara di wilayah lainnya” Kata Borgo, salah seorang warga Perumahan Masyeba Gading Mas Tiban.

Bukan hanya di Masyeba Gading Mas air sering mati, tapi diwilayah lain seperti Tanjung Uncang pun demikian, air bukan hanya mati akan tetapi warga mendapatkan angin yang keluar sangat kencang dari keran air mereka.

Beberapa warga mengeluh karena tagihan pembayaran pemakaian merekapun meningkat tajam beberapa kali lipat.

“ Saya sudah melaporkan ke ATB baik datang langsung maupun lewat telepon, hingga hari ini air belum juga mengalir lancar, kami berharap ada tindakan segera agar masalah ini segera tuntas ” Harap Evi, seorang warga yang merasa dirugikan.

Menanggapi permasalahan publik tersebut , Ombudsman adalah salah satu Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik dengan mewujudkan pelayanan publik prima yang mensejahterakan dan berkeadilan bagi Seluruh rakyat Indonesia.

Amir Mahmud Asisten Ombudsman RI untuk Perwakilan Kepulauan Riau ketika ditemui media ini di kantor nya Batam Centre ,mengatakan berdasarkan UU No 37 Tahun 2008 Ombudsman diberikan kewenangan mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.

Ketika ditanyakan tentang permasalahan air yang dikeluhkan masyarakat dalam hal ini ATB sebagai penyelenggara pelayanan publik,masyarakat bisa mengadukan hal ini ke ATB lebih dulu hingga ada penyelesaian.

Jika laporan sudah disampaikan ke penyelenggara pelayanan publik tersebut dan hingga waktu yang di tentukan belum ada penyelesaian ,masyarakat berhak menyampaikan pengaduan ke Ombudsman.

Masyarakat Batam dapat mengadukan secara tertulis kepada Ombudsman perwakilan Provinsi Kepulauan Riau ke Gedung Graha Pena Lt 1 ruang 103 atau bisa mengirimkan ke E-mail : kepri@ombudsman.go.id disertai data pendukung berupa laporan dan identitas diri.
“ kami akan menerima laporan dan melakukan klarifikasi dari kedua belah pihak terutama kepada subyek pemberi pelayanan publik tersebut baik orang atau institusi, dari klarifikasi tersebut akan ditemukan apakah sesuai atau tidaknya, dan jika diperlukan dapat dilakukan mediasi dan meminta untuk memperbaikinya jika ada sistem yang salah dan hak warga terpenuhi. ” kata Amir menutup pembicaraan nya. (Oscar)