PADANG PARIAMAN, Kepritoday.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Anwar menyerahkan sertifikat cagar budaya Padang Pariaman tahun 2022 di Aula IKK Parit Malintang, Senin, (7/11).
Dalam sambutannya, Anwar mengatakan, setelah melalui berbagai tahapan penetapan, sebanyak 27 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Padang Pariaman telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Penetapan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melestarikan dan mengembangkan cagar budaya di Kabupaten Padang Pariaman sehingga terjaga dan terlindungi dengan baik.
“Setiap tahun kita terus berupaya melakukan pendataan. Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita semua, kedepannya semakin banyak ODCB yang menjadi cagar budaya dan memberi manfaat untuk kemajuan Padang Pariaman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kebudayaan Zamzimarlis mengatakan, penetapan cagar budaya tersebut melibatkan tim pengusul dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta lima orang tim ahli cagar budaya, yakni Suhatman, Ade Novelia, Al-Busyra Fuadi, Fauzan Amril, dan Rahmad.
“Semoga ODCB di daerah kita bisa teridentifikasi lebih banyak lagi sehingga dapat kita lindungi dan lestarikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sertikat diterima langsung oleh Camat, Wali Nagari, Niniak Mamak, Tokoh Masyarakat, atau Pemilik Lahan di wilayah ditemukannya Objek Cagar Budaya.
Turut hadir Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Tim Ahli Cagar Budaya, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (Puji)