

LINGGA, Kepritoday.com – Maraknya penambangan pasir darat di Kabupaten Lingga, ternyata tidak luput dari berbagai permasalahan yang bersangkutan dengan masyarakat setempat.
Seperti keluhan yang disampaikan oleh (SA) narasumber yang merupakan tokoh masyarakat Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Senin (20/05/2019). Saat di konfirmasi media Kepritoday.com.
Adapun keluhan serta kekesalan nya yaitu terkait perjanjian pembayaran dana kompensasi bulanan yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan PT.Diva Panjang Jaya. (PT.DPJ), semenjak 6 bulan terakhir.
“Sudah 6 bulan dana kompensasi tidak diberikan oleh pihak perusahaan terhitung sejak mulai beraktifitas di area Desa Pantai Harapan, sesuai dengan janji serta kesepakatan dahulu, yang mana pihak perusahaan akan mulai membayar dana kompensasi, terhitung sejak alat berat masuk atau aktifitas penambangan berjalan, namun sampai detik ini belum ada kepastian pembayarannya.” ungkapnya.
Sebelumnya (SA) bersama beberapa tokoh masyarakat pernah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dengan harapan agar pihak perusahaan bisa memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pembayaran kompensasi tersebut.
Namun, hasilnya juga nihil, ironisnya lagi ada pihak masyarakat yang pro ke perusahaan justru bertolak belakang dengan keinginan warga dalam memperjuangkan pembayaran dana kompensasi tersebut.
“Sebelumnya saya bersama beberapa tokoh masyarakat pernah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, guna meminta kepastian tentang pembayaran kompensasi, tapi hasilnya juga nihil, karena ada warga yang pro kepada pihak perusahaan justru bertolak belakang dengan harapan kami.” lanjut SA
Yang lebih mirisnya lagi menurut (SA), Baik itu dari pihak Desa dan BPD seakan-akan takut ketika diminta untuk sama-sama memperjuangkan hak masyarakat, terkait permasalahan pembayaran dana kompensasi tersebut.
Sementara masyarakat sangat mengharap, Apalagi saat sekarang ini, sudah mau memasuki Lebaran, jika dananya bisa di berikan oleh pihak perusahaan, setidaknya dapat meringankan beban masyarakat.” pungkasnya.
Ditambahkannya lagi, masyarakat juga berharap kepada pemerintah daerah, agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini. Maka dari itu kami minta agar pihak kecamatan serta pemerintah daerah bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Jika tidak, kami minta Pemerintah Provinsi yang punya wewenang tentang izin pertambangan, agar segera meninjau kembali aktifitas PT. DPJ yang beroperasi di Desa Pantai Harapan, Kabupaten Lingga ini. ungkapnya.
Sementara Ahad yang merupakan Humas PT.DPJ saat di hubungi via Hp, Selasa (21/05/2019), menyangkal kalau pihak perusahaan pernah membuat kesepakatan dengan pihak Desa tentang pembayaran dana kompensasi yang akan dibayar, setelah alat berat masuk. Karena menurut Ahad di surat pernyataan kesepakatan tersebut, menyatakan bahwa pembayaran dana kompensasi akan di laksanakan setelah Loading. Ujarnya.
“Mengenai pembayaran dana konfensasi, kami pernah melakukan pertemuan dengan pihak Desa, dimana sesuai tertulis di surat pernyataan tersebut, bahwa pembayaran dana kompensasi akan di laksanakan setelah Loading, (Pengangkutan pasir dari area tambang ke Luar daerah).” kata Ahad.
Untuk lebih detail lagi mengenai kesepakatan pembayaran dana kompensasi PT.DPJ kepada Masyarakat Desa Pantai Harapan, pihak perusahaan melalui Ahad selaku Humasnya, berjanji akan memperlihatkan bukti tertulis tentang kesepakatan yang pernah dibuat dengan pihak desa. (Ramlan)