Warga Batam Bawa Shabu Seberat 2.496 Gram
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Indonesia bukan lagi daerah transit narkoba tapi sudah menjadi daerah pemasaran. Peredaran barang haram ini bahkan sudah merambah kewilayah terpencil. Apalagi Provinsi Kepri merupakan daerah terdekat dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, jadi tidak jarang pelaku nekat mengirimkan barang lewat Transportasi laut seperti Ferry, sebagai jasa pengiriman barang.
Jumat,(09/01),pukul 19.15 Wib, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Tanjungpinang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan shabu seberat 2.496 Gram, atau senilai lebih kurang Rp.7,4 Milyar.
Barang haram tersebut dibawa oleh WNI yang berdomisili di Batam, berinisial EH (20), barang tersebut dibawa dengan menggunakan, Ferry berbendera Malaysia, MV Marina Syahputra dari Stulang Laut, Malaysia, tujuan Terminal Ferry International Sri Bintan PuraTanjungpinang.
Barang bukti shabu senilai Rp. 7,4 milyar tersebut disembunyikan di dalam kaleng roti yang masih bersegel. Saat melakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray, terindikasi terdapat barang yang mencurigakan. Kemudian petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang meminta izin kepada pemilik barang, untuk memeriksa lebih mendalam terhadap barang bawaan tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara mengkamuflase kristal haram tersebut dibawah tumpukkan beberapa roti untuk mengelabui petugas, dan setelah tersangka diperiksa lebih mendalam oleh petugas, Kristal haram tersebut juga disembunyikan tersangka, di dalam sepatu sebelah kanannya . “Setelah dilakukan narkotest, diduga barang itu merupakan narkoba jenis metamphetamine atau shabu-shabu.
Dari hasil interogasi pihak Bea cukai dan pihak kepolisian terhadap EH, dia (EH-red) tidak sendirian, melainkan berdua, tapi temannya sudah duluan dan tidak berhasil kami tangkap. Rencananya, shabu-shabu itu akan dibawa ke Jakarta, melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Dalam aksi penyelundupan barang haram ini, EH merupakan kurir, dan mendapatkan upah sebesar Rp.25 juta. Ujar Hilman.
Hilman mengatakan, alasan penindakkan ini, karena melanggar pasal 102 huruf e UU No.17 tahun 2006, yaitumenyembunyikan barang impor secara melawan hokum yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean jo. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti serta tersangka diserahkan ke polres Tanjungpinang guna penanganan lebih lanjut. Katanya. (djo)
Ruangan komen telah ditutup.