Polsek Sekupang Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas

Kepritoday.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Kota Batam, berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) sebagai tersangka. Korban, seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21), menjadi sasaran tindakan keji pelaku. Kasus ini terungkap pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kejadian ini bermula pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Kavling Patam Lestari, Sekupang. Awalnya, ibu korban, LS (54), curiga karena anaknya mengalami perubahan fisik. Setelah diperiksa medis, ternyata S sedang hamil tujuh bulan. Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, diketahui pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang sering menjemputnya dengan sepeda motor.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, saat korban mengenali pelaku yang melintas di dekat rumah. Ketika dikonfrontasi, DY mengaku melakukan perbuatan tersebut. Keluarga korban langsung membawanya ke Polsek Sekupang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., yang memimpin penyidikan, menjelaskan bahwa DY resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban untuk memperkuat proses penyidikan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui Iptu M. Ridho, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan transparan. “Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur. Tersangka sudah ditahan, dan kami berkomitmen melindungi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang butuh perhatian khusus,” katanya.

Tersangka DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukuman yang mengintai pelaku adalah pidana penjara hingga 15 tahun.

Saat ini, DY ditahan di Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa agar bisa segera ditindak sesuai hukum.

Informasi Kasus Keterangan
Tersangka DY (66)
Korban S (21), penyandang disabilitas
Lokasi Kejadian Rumah kos, Kavling Patam Lestari, Sekupang
Waktu Kejadian 30 Maret 2025, pukul 20.00 WIB
Barang Bukti Pakaian korban
Pasal yang Diterapkan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H UU No. 12 Tahun 2022
Ancaman Hukuman Penjara maksimal 15 tahun

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com

Today Feed