TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN yang bertugas di jenjang SMA/SMK dan SLB segera menerima SK perpanjangan kontrak tahun 2020. Jumat, (17/1/2020).
Kegiatan akan diawali dengan pertemuan penandatanganan kontrak PTK Non ASN yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20 Januari mendatang.
Para PTK Non ASN atau yang lebih dikenal dengan Honorer Guru Provinsi ini tersebar di 7 Kab/Kota yang berada di sekolah menengah negeri baik SMAN, SMKN, SLBN serta Lembaga pusat Autis yang berada di Kota Batam.
Kebijakan penempatan seluruh PTK Non ASN di 3 jenjang tersebut adalah sejalan dengan diberlakukannya UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana kewenangan pendidikan menengah dan SLB berada pada Pemda Provinsi.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com














