
BATAM, Kepritoday.com – Hutan bakau yang berada diwilayah Tanjung Riau tepatnya yang berada disamping PT Kim Seah Shipyard, di kawasan industri Sekupang, tanah bakau tersebut dulunya tumbuh subur, dan tempat warga bercocok tanam.
Sangat perlu diketahui bagi penimbun hutan bakau atau mangrove, salah satu fungsi utama hutan bakau atau mangrove adalah, untuk melindungi garis pantai dari abrasi atau pengikisan, serta meredam gelombang besar.
Hasil pantauan media ini kelokasi, sebagian hutan bakau tersebut telah ditimbun oleh salah satu perusahaan, rencananya hutan bakau yang berada disamping PT Kim Seah Shipyard akan diperluas menjadi daratan. Hal ini dibenarkan oleh Ali, seorang warga masyarakat setempat.
“ Hutan bakau ini pernah ditimbun lebih kurang satu bulan yang lalu oleh perusahaan itu, dan akibat penimbunan tersebut, banyak warga yang terganggu saluran pernapasan dan rumah kotor tercemar polusi udara, kini penimbunan itu sudah dihentikan, tidak beroperasi lagi ” Kata Ali.
Seperti berita sebelumnya yang pernah di muat media ini, beberapa waktu lalu di lokasi tersebut telah diadakan pertemuan antara warga dengan pemilik perusahaan, juga dengan beberapa pejabat setempat untuk membahas masalah reklamasi pantai.

Hasilnya seluruh warga Tanjung Riau menolak keras untuk diadakan reklamasi pantai di wilayah tersebut dan meminta perusahaan dan pemerintah memberhentikan kegiatan tersebut.
Warga setempat bersih keras menolak untuk diadakan reklamasi, karena dianggap mengganggu lingkungan, baik itu debu udara, habitat alam sekitar dan mata pencaharian sebagian warga setempat sebagai nelayan menjadi berkurang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan, dan oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan
Seharusnya Hutan Bakau (Mangrove) harus di lindungi, sanksi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pun sangat jelas yakni, Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutan (KP2K) Suhartini, ketika ditemui saat ditanyakan tentang hal ini, dia mengatakan berjanji akan meninjau ulang Hutan Bakau yang di duga telah ditimbun oleh Perusahaan tersebut.
“ Kami tidak pernah memberikan ijin perusahaan untuk reklamasi pantai, dan jika dilanggar segera kami tindak perusahaan itu ” katanya tegas
Kiranya Pemerintah tidak tinggal diam tentang penimbunan hutan bakau ini, Pemerintah akan menindak tegas setiap pelaku perusakan alam, dan pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melestarikan alam dengan menanam mangrove. (Oscar)
Ruangan komen telah ditutup.