LINGGA, Kepritoday.com – Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, meminta pemerintah dan para instansi penegak hukum untuk segera menghentikan aktifitas ekspor timah ilegal di Dabosingkep, yang terus menerus merugikan negara.
Jhon Kosmos, Kepala Bidang Lingkungan Hidup PP Kabupaten Lingga, Selasa (3/1) mengatakan, aktifitas ekspor ilegal oleh sejumlah penampung timah rakyat di Dabosingkep itu masih terus berjalan.
“Potensi kerugian negara dari sumberdaya mineral tambang ini sudah mencapai puluhan miliar rupiah per tahunnya. Kalau tidak di hentikan negara akan terus menerus rugi,” kata dia.
Meski ia belum dapat memastikan letak gudang dan lokasi bongkar muat penjualan timah tersebut, namun dia menggambarkan sedikitnya 10 Ton pasir timah berkadar Stanium (SN) rata-rata (SN 70% Up) hasil penambangan rakyat, diberangkatkan secara ilegal setiap tripnya.
“Kalau mengikuti kisaran harga pasar dunia saat ini Rp210.000 per kilo, maka kerugian negara dari 10 Ton pasir timah itu mencapai Rp2,1 Miliar. Itu baru satu trip pengiriman. Bagaimana kalau satu tahun?,” terangnya.
Sejauh ini, penegak hukum belum menunjukkan upaya penanganan yang intensif. Meski ada beberapa kali tertangkap oleh WFQR Lantamal di laut, namun itu hanya sebagian kecil saja.
Selain itu, pemerintah daerah juga belum berhasil membuat aturan regulasi agar kegiatan penambangan timah rakyat yang jumlahnya mencapai ratusan titik di Dabosingkep memiliki legalitas.
“Pemerintah tidak bisa semata-mata memaklumi keberadaan tambang rakyat karena alasan hajat hidup orang banyak, tanpa adanya upaya membuat aturan regulasi sesuai aturan negara yang berlaku. Itu sama saja membiarkan negara dirugikan,” paparnya.
Dia berharap, hal ini dapat segera mendapat penanganan serius oleh pemerintah daerah bersama-sama jajaran instansi penegak hukum di Kabupaten Lingga.
“Kalau tidak segera, kerugian negara dari sektor tambang timah ini akan terus menerus bertambah,” tutupnya. (Ramlan)











