Kepritoday.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI baru saja mengumumkan hasil pelelangan mitra kerja sama konsesi pengusahaan pada wilayah tertentu di perairan Nipa II, Provinsi Kepulauan Riau. Pengumuman ini dirilis pada Senin, 25 Agustus 2025, berdasarkan proses pelelangan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2022.
Berdasarkan evaluasi dokumen penawaran, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.913/AL.308/DJPL tanggal 22 Agustus 2025. Keputusan ini menetapkan PT Arielia Samudra Respati sebagai mitra kerja sama yang ditunjuk untuk mengelola wilayah perairan tersebut sebagai pelabuhan.
PT Arielia Samudra Respati akan menandatangani perjanjian konsesi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun. Jangka waktu konsesi ditetapkan selama 27 tahun, dengan total investasi mencapai Rp 214.362.040.000 dan fee konsesi sebesar 7% dari pendapatan kotor.
Perusahaan ini berlokasi di Ruko Tunas Regency Blok A 13 Nomor 08-09, Desa Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Panitia pelelangan menyatakan bahwa penetapan ini melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai aturan yang berlaku. Pengusahaan wilayah perairan ini diharapkan mendukung fungsi pelabuhan di perairan Nipa II, yang strategis bagi aktivitas maritim di Kepulauan Riau.
| Informasi Hasil Pelelangan | Keterangan |
|---|---|
| Mitra Kerja Sama | PT Arielia Samudra Respati |
| Jangka Waktu Konsesi | 27 tahun |
| Total Investasi | Rp 214.362.040.000 |
| Fee Konsesi | 7% dari pendapatan kotor |
| Lokasi Wilayah | Perairan Nipa II, Provinsi Kepulauan Riau |
| Keputusan DJPL | Nomor A.913/AL.308/DJPL, 22 Agustus 2025 |
sumber:https://portal.dephub.go.id/








