Kepritoday.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang berhasil meringkus MA (48), seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Kamis (19/6/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kronologi Kejadian Pencurian dengan Kekerasan
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bernama Sahroni, seorang buruh, tengah berada di sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi. Di dalam warung tersebut, istri pelaku dan seorang rekannya juga terlihat.
Secara tiba-tiba, MA datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya. Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponselnya, MA gelap mata. Ia mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah melakukan penganiayaan brutal ini, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
Penangkapan Pelaku Pencurian di Tanjung Bintang
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh IPDA Ari Andriyana berhasil mengidentifikasi dan menangkap MA. Penangkapan terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah kontrakan pelaku.
Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menganiaya serta merampas ponsel korban. Pihak kepolisian turut menyita satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul korban sebagai barang bukti kejahatan ini. Untuk proses hukum lebih lanjut, MA kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak berwenang dalam menindak tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah sembilan tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya. Anda bisa mempelajari lebih lanjut mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di situs resmi lembaga hukum terkait.
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com






