P21 Rampung, Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Tanjungpinang Masuk Tahap II

Kepritoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah telah lengkap atau P21. Langkah selanjutnya adalah tahap II,  proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah, berkas perkara sudah P21. Kami akan berkoordinasi lagi dengan jaksa untuk tahap II,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (14/8) kepada media ini.

Tahap II menjadi bagian krusial dalam penegakan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah berkas dinyatakan P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU. Dari sini, jaksa akan mempersiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Polresta Tanjungpinang sebelumnya menetapkan enam tersangka: Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Mereka diduga memalsukan sertifikat tanah milik 237 warga, mengakibatkan kerugian mencapai Rp16,8 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. Namun, berkas sempat tertahan karena belum P21, dan masa penahanan 60 hari habis, sehingga para tersangka dibebaskan demi hukum.

Meski P21 baru rampung, dua tersangka, Lani dan Kenedi, dikenai wajib lapor dua kali seminggu. Empat tersangka lain masih ditahan Polda Kepri terkait perkara berbeda.

Dengan P21 sudah final, Kejari Tanjungpinang akan mengatur jadwal tahap II bersama Polresta. Setelah pelimpahan dilakukan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk mengajukan perkara ini ke pengadilan negeri.

Tahap II menandai transisi resmi dari proses penyidikan ke penuntutan, yang berarti kasus ini semakin dekat ke meja hijau.(wae)