Polisi Tetapkan M sebagai Tersangka Pencabulan Anak SMP di Tanjungpinang

Kepritoday.com — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP berusia 15 tahun yang menyeret seorang pria dewasa berinisial M, warga Batam, resmi memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dari keluarga korban dilayangkan ke Polresta Tanjungpinang pada 8 Mei 2025, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Mahsim sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan perkembangan tersebut. Dalam keterangannya pada Senin (7 /7), ia menyebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka sudah kami tetapkan. Berkas perkara juga telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap 1,” ujar AKP Agung.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi terkait status penahanan Pelaku M, apakah ia sudah ditahan atau masih dalam pengawasan penyidik.

Pihak keluarga korban, melalui keterangan langsung dari ibu korban, menyampaikan bahwa mereka masih menghadapi tekanan psikologis yang berat. Ia mengungkapkan bahwa anaknya kini mengalami kecemasan tinggi dan ketakutan kembali ke lingkungan sekolah akibat trauma serta potensi perundungan.

“Anak saya masih ketakutan. Awalnya dia tidak mau sekolah karena takut dikucilkan atau dibully,” ujar sang ibu saat ditemui awak media Minggu Malam (6/7).

Keluarga berharap pihak berwenang segera memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban, mengingat statusnya masih sebagai pelajar aktif di tingkat SMP.

Dalam perkembangan terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari pihak korban. LPSK menyampaikan hal ini melalui surat bernomor R-3916/4.1.PPP/LPSK/06/2025, yang dikirimkan kepada pihak pemohon dan aparat penegak hukum terkait.

Dalam surat tersebut, LPSK menyatakan bahwa permohonan sedang dalam proses verifikasi dan penilaian. Mereka akan memberikan informasi lanjutan terkait status perlindungan yang akan diberikan kepada korban dan penegak hukum yang menangani.

“Terkait perkembangan permohonan perlindungan kami informasikan kepada Pemohon serta penegak hukum yang menangani ya pak”,  jawab LPSK.(wae)