Money Politic Marak di Anambas Panwaslu Tak Punya Nyali Tindak Caleg Nakal

monpol
Larang Money Politic / ilustrasi sumber google

ANAMBAS, Kepritoday.com : Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) hanya menunggu hitungan jam saja, persaingan antar calon anggota legislatif (caleg) pun semakin memanas. Berbagai upaya dilakukan demi kursi empuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, baik itu secara sembunyi-bunyi maupun terang-terangan.

Mulai dari pembagian sembako, jilbab, mukena sampai kepada pembagian uang tunai, semua itu dihalalkan yang penting tujuan tercapai. Saat ini marak di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah pembelian suara dengan imbalan uang tunai atau lebih krennya money politic, harganyapun bervariasi mulai dari rp 200 ribu sampai dengan rp 800 ribu per suara.

Menurut informasi yang diterima media ini,  modus yang digunakan  oleh caleg adalah dengan dalih membentuk sukarelawan caleg  dan di berikan dana operasional sebesar rp 200 ribu sampai dengan rp 800 ribu  yang di masukan ke amplop, ironisnya lagi didalam amplop selain uang terdapat juga kartu nama dengan ajak untuk memilih caleg tersebut. 

Ketika hal ini akan dikonfirmasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, tapi sayang tak seorangpun ada di tempat, menurut informasi panwaslu sedang dinas luar. Yang menjadi pertanyaan menagapa seluruh anggota Panwaslu melakukan dinas luar sehingga kantor kosong melompong,  jadi kemana harus diarahkan sengketa pemilu dan pelanggaran yang terjadi dilaporkan, seperti hasil temuan money politic yang dilakukan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil ) 3 Kabupaten Kepulauan Anambas, memprihatinkan memang.

Salah seorang warga Anambas, Arcok, merasa kecewa dengan prilaku anggota panwaslu, yang terlalu lamban dan lambat dalam menidak para politisi yang melanggar aturan.

” Kemana Panwaslu, di saat ada pelanggaran jusrtu berbondong bondong berangkat dinas luar, tunjukan profesional dalam berkerja,tindak pelanggaran yang di lakukan oleh para caleg,proses sesuai aturan yang berlaku supaya para caleg tidak menghalalkansegala cara untuk meraup suara, jangan ada alasan anggaran Panwaslu untuk bertindak cukup, namun untuk dinas luar anggarannya cukup, ada apa ini,” ujar Arcok.

Dari sumber yang dapat dipercaya dan namanya tidak ini dipublikasikan mengatakan bahwa perbuatan money politic dalam pelaksanaan Pemilu merupakan tindak pidana, para pelaku bias dijerat dengan pasal 297 KUHP dengan sangsi hukum maksimal 3 tahun dan denda maksimal rp 36 juta.(rus)

Ruangan komen telah ditutup.