Mobil Operasional Pemerintah, Bawa Paket Parcel

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pusat maupun daerah dilarang menerima Parcel. Apalagi jika ditaksir dalam bentuk uang, Parcel itu harganya cukup mahal. “Hal itu sesuai anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa, pemberian atau penerimaan Parcel masuk dalam kategori gratifikasi,”
Jika pemberian parcel itu diterima, bisa masuk kategori gratifikasi. Apalagi jika biaya pengadaan parcel diambil dari APBN maupun APBD. Selama ini tidak dibenarkan ada penganggaran dalam APBN atau APBD untuk pembelian Parcel lebaran ataupun Natal bagi kalangan PNS.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat edaran larangan aparat pemerintah menerima Parcel Lebaran atau Natal. Surat edaran tersebut isinya himbauan agar aparat Pemerintah Daerah mengawasi anak buahnya yang menerima Parcel.
Namun, lain halnya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, tampaknya anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipedulikan. Hal ini terbukti dengan adanya mobil operasional milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, BP 8389 T, yang melenggang dijalan A. Yani, batu 5 atas, pada hari libur, yang membawa beberapa bingkisan Parcel. Kamis. (25/12), pada pukul 18.00 Wib.
Diduga Parcel tersebut akan diantar kerumah pejabat atau kepengusaha yang menjadi rekanan pemerintah Kota Tanjungpinang. Melihat masih adanya paket Parcel, apalagi yang membawa Parcel adalah mobil operasional pemerintah Kota Tanjungpinang, sudah jelas anjuran KPK tidak berlaku di Pemko Tanjungpinang.
Melihat Pemendangan tersebut, awak media ini mencoba menghubungi Faisal Pahlevi, S.STP, Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungpinang via selulernya, guna mempertanyakan adanya mobil milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang membawa paket Parcel, apalagi pada hari libur atau tepatnya pada hari perayaan Natal 25 Desember 2014, tapi selulernya tidak diangkat. (edison)
Ruangan komen telah ditutup.