Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Bareskrim Tangkap Dua Tersangka dan Temukan 180 Ton Tanaman Narkotika

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar ladang ganja  25 hektare di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang tersebar di delapan titik dalam tiga desa. Operasi ini juga menangkap dua tersangka pengedar ganja lintas provinsi dan menyita total 180 ton tanaman ganja.

Modus Kurir dan Packing, Dua Tersangka Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap adalah Yusni Hidayat alias Musra sebagai kurir, dan Khairul Mazikin sebagai tukang pengepakan ganja. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi peredaran ganja jaringan Aceh–Sumatera Utara yang diterima penyidik pada pertengahan Mei 2025.

“Pada 22 Mei, tim mendapati mobil yang membawa ganja dan membuntutinya hingga menabrak kendaraan tersebut,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya pada Selasa, 24 Juni 2025.

Mobil tersebut akhirnya ditemukan di kebun kopi Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, dalam kondisi kosong. Namun, dari penggeledahan, penyidik menemukan 7 kilogram ganja dalam mobil dan 20 paket ganja kering seberat 20 kilogram di luar mobil.

Penangkapan di Lhokseumawe dan Pengakuan Jaringan

Tim penyidik menangkap Yusni Hidayat pada 16 Juni 2025 di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Berdasarkan interogasi, ganja kering seberat 27 kilogram tersebut diakui sebagai milik Fauzan alias Podan, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Fauzan disebut sebagai pengendali utama jaringan. Ia memerintahkan Yusni dan satu pelaku lain bernama Muhammad Ramadan (juga DPO), untuk mengantar ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan upah Rp300.000 per kilogram.

Temuan Tambahan: Ganja di Gubuk & Ladang Seluas 25 Hektare

Yusni juga mengungkapkan kepada penyidik bahwa terdapat 8 kilogram ganja kering yang disimpan di gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penemuan delapan titik ladang ganja yang tersebar di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Perkiraan luas lahan mencapai ±25 hektare, dengan usia tanaman antara 4–6 bulan, rata-rata tinggi tanaman 1,5–2 meter.

Total yang ditemukan mencapai ±960.000 batang ganja, dengan berat diperkirakan mencapai 180 ton. Seluruh ladang ganja tersebut telah dimusnahkan oleh penyidik pada 23 dan 27 Juni 2025.

sumber:tribratanews