Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 30 Bungkus Sabu dan 10 Bungkus Ekstasi

Kepritoday.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia–Jakarta. Dua warga negara Malaysia, MDIM (22) dan AH (21), ditangkap saat membawa 30 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi dari Pekanbaru menuju Jakarta menggunakan bus.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan, barang haram tersebut berasal dari sindikat lintas negara yang memanfaatkan jalur darat untuk menghindari pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan.

“Sabu dan ekstasi ini berasal dari jaringan internasional Malaysia–Jakarta. Para tersangka membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan bus,” ungkap Brigjen Eko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Pengungkapan kasus ini dimulai dari pemantauan pergerakan dua pria muda asal Malaysia yang tiba di Pekanbaru secara terpisah. Tersangka AH tiba pada 10 Juni, disusul MDIM pada 11 Juni 2025. Keduanya menginap di sebuah hotel sebelum mengambil narkotika dari karung goni yang disimpan di basement hotel.

Setelah mengemas sabu dan ekstasi ke dalam koper, mereka menaiki bus umum menuju Jakarta pada 14 Juni 2025. Keduanya sempat berkomunikasi melalui aplikasi pesan terenkripsi dengan seseorang berinisial MM, yang diduga sebagai koordinator utama jaringan.

Rencananya, penyerahan barang akan dilakukan pada 16 Juni 2025 di Jakarta, namun keduanya keburu ditangkap oleh tim Bareskrim Polri.

  • Dari tangan para tersangka, polisi menyita:
  • 30 bungkus narkotika jenis sabu
  • 10 bungkus narkotika jenis ekstasi
  • 2 unit ponsel
  • 2 buah paspor
  • 1 koper

Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan misi tersebut. Namun mereka mengakui telah menerima uang jalan sebesar 500 Ringgit Malaysia, dan dijanjikan upah Rp46 juta atau sekitar 12.000 Ringgit untuk sekali pengantaran.

“Keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Tapi kami yakin mereka bagian dari jaringan terorganisir,” tambah Brigjen Eko.

Polisi saat ini memburu MM, yang diduga berperan sebagai pengendali operasi. Sementara kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan ditahan di Mabes Polri.

Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2)
  • Pasal 112 ayat (2)
  • Pasal 132 ayat (1)

dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigjen Eko menegaskan bahwa Bareskrim akan terus membongkar jaringan narkoba lintas negara yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar utama.