Ketua Gempita Kepri Gerah, Diduga Ada Pungli di Penampungan TKI Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Terkait pemberitaan salah satu media di Tanjungpinang membuat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yusdianto gerah, karena diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli) di Penampung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Yusdianto kepada sejumlah wartawan setelah membaca berita media online (https://sikatnews.net/ini-penjelasan-pitter-terkait-dugaan-pungutan-biaya-17-juta-atas-pemulangan-tki-nur-aini-ke-daerah-asalnya/).
“TKI yang dideportasi dari negeri jiran merupakan tanggungjawab pemerintah untuk memulangkan ke daerah asal, tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan oleh TKI korban deportasi untuk pulang ke daerah asal,” ujar Yusdianto, di kedai Kopi Selere, Kawasan Bintan center, Selasa (15/11).
Lebih lanjut Yusdianto mengatakan, mengutip pernyataan Pitter Matakena, SH, selaku Pelaksana Teknis LPTC Tanjungpinang, bahwa dalam pemulangan TKI ke daerah asalnya ada tiga cara, regular dari Pemerintah/Kementerian Sosial, mandiri biaya tanggung sendiri dan dijeput keluarga (sikatnews.net, 14/11/2022).
Namun sangat disayangkan, ujar Yusdianto, ada keluarga salah seorang TKI yang di deportasi dan ditampung dirumah penampungan WNI di Sei Timun, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau, harus membayar 1.7juta untuk pemulangan ke daerah asal.
“Kami sudah bayar 1.7 juta kepada petugas, dan dijanjikan untuk menjeput saudara kami pada hari Sabtu, namun pada Jum’at pagi saudara kami sudah diberangkatkan melalui pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujar saudara TKI tersebut kepada Yusdianto.
Untuk itu Ketua LSM Gempita Kepri meminta kepada kepala Dinas Sosial Kepri untuk menindak lanjutinya, karena ini sangat merugikan kepada para TKI korban deportasi dan keluarganya yang dimintai biaya untuk dipulangkan ke daerah asal. Kadis Sosial harus membersihkan jajarannya dari hal – hal yang bersifat pungli dan melanggar hukum.
“Kasihan mereka sudah kena deportasi, dimintai pula biaya,” ujar Yusdianto.
Masih menurut Yusdianto, kalau hal tersebut benar terjadi diminta kepada Kadis Sosial bisa menindak tegas pelaku, kalau perlu dibawa keranah hukum biar memberi efek jera kepada pelaku karena telah melakukan pungli di penampungan TKI, yang mestinya harus dilindungi. (tim)