Keributan di RSUD RAT Tanjungpinang Diduga Dipicu Proyek Bermasalah

Kepritoday.com – Keributan di RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang, Zl dan Ag, beberapa waktu lalu yang bermuara pembuatan laporan ke Polisi, diduga dipicu tagihan proyek ratusan juta rupiah pada 2022–2023.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek-proyek tersebut berkaitan dengan pemeliharaan senilai Rp250 juta, pengadaan Rp80 juta, dan pengerjaan pagar lebih dari Rp150 juta. Paket pekerjaan itu diduga tidak melalui proses lelang pengadaan yang transparan. Zl disebut kerap mendapat proyek secara langsung karena statusnya sebagai suami Pt, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD RAT yang juga keponakan seorang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

Namun hingga kini, tagihan proyek tersebut belum dibayarkan rumah sakit. Persoalan ini kemudian berujung pada keributan antara Zl dan Ag yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek.

Selain proyek ratusan juta rupiah, beberapa kegiatan dengan nilai miliaran rupiah pada tahun 2023 juga diduga bermasalah. Antara lain pengadaan bahan medis senilai Rp5,955 miliar dan Rp13,895 miliar, instalasi laundry Rp1,010 miliar, serta pengadaan alat kedokteran Rp3,557 miliar. Proyek-proyek itu diduga fiktif dan tidak sesuai mekanisme pengadaan, meski anggarannya sudah cair.

Beberapa nama pejabat internal ikut disebut dalam pengelolaan proyek tersebut, di antaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dr. Edi Yusman, Wakil Direktur Pt, PPK Ag, Kabag Umum Iw, serta Kabag TU Ira Wardani. Setelah mutasi pejabat dilakukan akibat evaluasi kinerja, kelompok yang disebut mengendalikan proyek-proyek itu bubar. Imbasnya, tagihan proyek Zl tak terselesaikan hingga kini.

Humas RSUD RAT M. Syarif  belum bersedia memberikan keterangan terkait persoalan ini. Sementara itu, Direktur RSUD RAT yang baru menjabat, dr. Bambang Utoyo, menegaskan pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut kepada inspektorat untuk diaudit.

“Kami sudah berkoordinasi dengan biro hukum dan dinas kesehatan. Audit akan dilakukan terlebih dahulu. Saya tidak bisa memutuskan begitu saja, karena tagihan tersebut berasal dari tahun 2022, sedangkan saya baru menjabat,” ujar Bambang kemedia ini.

Penulis: redaksi
Editor:wae

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com