Kepritoday.com – Sejumlah peristiwa penting terjadi di Kepulauan Riau (Kepri) hari ini, mulai dari kegiatan sosial hingga pembaruan hukum yang menarik perhatian publik.
Gubernur dan Ketua DPRD Kepri Serahkan Bantuan untuk Nelayan Pulau Kasu
Gubernur Kepulauan Riau bersama Ketua DPRD Provinsi melakukan kunjungan kerja ke Pulau Kasu, Batam, untuk menyerahkan bantuan sektor perikanan dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan setempat.
Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan, memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, serta mendukung kelestarian sektor perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir.
“Kami ingin memastikan para nelayan kita terlindungi dan memiliki dukungan yang cukup untuk melaut dengan aman dan produktif,” ujar Gubernur.
Kapolda Kepri Terima Kunjungan General Manager PLN Riau-Kepri
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima kunjungan dari General Manager PLN Riau-Kepri. Dalam pertemuan tersebut, dibahas peluang kerja sama strategis untuk menjamin keamanan dan kelancaran pasokan listrik di wilayah Kepri.
Isu yang dibahas meliputi pengamanan aset PLN, percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, serta upaya mitigasi gangguan distribusi listrik yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
Kanwil Kemenkumham Kepri Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri menggencarkan kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Lewat sosialisasi, pelatihan, dan forum diskusi, Kanwil Kemenkumham Kepri mendorong pelaku usaha, kreator, dan UMKM untuk memahami pentingnya perlindungan atas karya intelektual mereka.
Langkah ini sejalan dengan upaya nasional dalam menciptakan iklim inovatif yang produktif dan kompetitif.
Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam Terkait Ocean Mark Shipping
Perkembangan signifikan terjadi di dunia hukum Kepri. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau secara resmi membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batam dalam kasus gugatan Ocean Mark Shipping terhadap kapal MT Arman.
Keputusan ini menandai titik balik penting dalam perkara perdata maritim tersebut dan berpotensi memengaruhi jalannya kasus serupa di masa depan.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com













