Kepritoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong adanya penerbangan reguler internasional di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Usulan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, SE., MM, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025, yang mengembalikan status Bandara RHF sebagai bandara internasional.
Wahyu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan harapannya agar bandara tersebut tidak lagi hanya melayani penerbangan charter dari China yang mayoritas menuju Kabupaten Bintan. “Saya ingin adanya reguler flight di Bandara RHF. Penerbangan reguler internasional akan mendorong investasi wisata di Kota Tanjungpinang dan daerah sekitarnya,” ujarnya pada Selasa (19/8/2025).
Ia menyoroti bahwa status internasional sebelumnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Tanjungpinang, yang selama ini hanya berfungsi sebagai transit bagi wisatawan mancanegara (wisman) Tiongkok menuju Bintan. “Jika sudah ada penerbangan reguler, pastinya semua wisman bisa masuk dan Tanjungpinang juga berputar ekonominya,” tambahnya.
Wahyu juga mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk gencar mempromosikan wisata ke luar negeri seiring diterapkannya penerbangan reguler. “Pemda harus promosi wisata. Bandara RHF harus bisa menjadi pintu masuk wisman ke Pulau Bintan, Lingga, Anambas, dan Natuna,” harapnya. Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penerbangan charter untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal. “Bagi penumpang charter flight ini harus benar-benar diawasi, jangan ada kegiatan wisata yang menyelundupkan tenaga kerja non prosedural ke Kepri,” tutupnya.
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com












