PADANG PANJANG, Kepritoday.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga didampingi Kasubbag TU H. Suarman teruskan informasi dari Biro Kepegawaian Kemenag RI di Aula Kankemenag Kota Padang Panjang, Selasa (30/08/2022).
Diteruskan informasi dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama RI, Nurudin kepada seluruh peserta terdiri dari seluruh ASN Kankemenag Kota Padang Panjang dipandu oleh Kasubbag TU.
Kakankemenag menyampaikan bahwa, “informasi penting dari Biro Kepegawaian Kemenag RI harus diteruskan sampai ujung tombak,” ujarnya.
Adapun pesan Kepala Biro menyampaikan bahwa, “dengan adanya perbaikan tata kelola birokrasi, berbagai perubahan muncul di Organisasi Kemenag diantaranya penyederhanaan. Ada 2.800 lebih pejabat Administrasi, dan pengawas yang mengalami penyetaraan,” jelasnya.
“Ini menunjukkkan bahwa birokrasi semakin ramping, agar pencapaian organisasi yang agile atau lincah lebih mudah. Dalam UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ke depan hanya ada dua status aparatur, PNS dan PPPK,” pungkasnya.
Mengulas penyampaian Kakankemenag, Kasubbag TU menambahkan bahwa, “regulasi dari Kemenag RI diantaranya PMA Nomor 48 Tahun 2014 harus kita laksanakan,” tuturnya.
“Kalau dulu ada Pejabat dan staf sekarang beralih menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU),” ulasnya.
“Kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 99 Tahun 2014,” jelasnya mengakhiri.
Diakhir penjelasan kembali disosialisasikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Hadir dalam kesempatan ini seluruh pejabat, JFT dan JFU Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang. (Adi)