Kepritoday.com-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk daftar catatan terkait pembayaran honorarium tim kegiatan.
Hal ini terjadi setelah ditemukannya indikasi kelebihan pembayaran pada dokumen pencairan anggaran BPKAD sebesar Rp25,65 juta.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap SP2D, surat keputusan tim, hingga kuitansi, pembayaran tersebut dialokasikan untuk Tim Pelaksana Percepatan Peralihan Barang Milik Daerah (BMD).
Sejumlah penerima tercatat menerima honorarium dengan tarif yang lebih tinggi dari batas ketentuan yang berlaku.
Bendahara pengeluaran BPKAD bersama sejumlah OPD lain dinilai belum memedomani aturan standar harga satuan regional terbaru dalam pembayaran honorarium tim pelaksana maupun narasumber.
Secara keseluruhan di lingkungan Pemko Tanjungpinang, total kelebihan pembayaran honorarium di berbagai OPD mencapai Rp1,13 miliar.
Selain itu, terdapat pula realisasi Belanja Honorarium Sekretariat TAPD sebesar Rp72 juta yang dinilai membebani keuangan daerah.
Temuan kejanggalan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023.
BPK pun merekomendasikan Kepala BPKAD untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp25,65 juta tersebut dan segera menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Atas temuan ini, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dan berjanji akan meningkatkan verifikasi administrasi serta ketelitian dokumen pencairan.
Persoalan ini menjadi catatan krusial mengingat BPKAD memegang peran strategis sebagai pengelola keuangan sekaligus penyusun laporan keuangan daerah.
Redaksi secara terbuka membuka ruang konfirmasi maupun Hak Jawab bagi BPKAD dan Pemko Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim Redaksi)












