Kejati Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait Capaian Kinerja Kejati Kepri Dari Januari s/d Juli 2024
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adyaksa Ke-64 Tahun 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri beserta jajaran sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2024. Senin, (22/07/24).
Dalam Konferensi Pers tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2024 yang meliputi,
1. Bidang Pembinaan
2. Bidang Intelijen
3. Bidang Tindak Pidana Umum
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
6. Bidang Pengawasan
Pada Bidang Pembinaan bahwa sampai dengan bulan Juli 2024, capaian Kinerja sewilayah Hukum Kepri sampai dengan bulan Juli 2024 berhasil mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 7.902.285.969,- (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)
Sementara pada Bidang Intelijen menyampaikan, bahwa sampai dengan bulan Juli 2024 Bidang Intelijen Kejati Kepri sewilayah Kepri telah melakukan Penyelidikan sebanyak 19 perkara, Pelimpahan ke Pidsus sebanyak 1 perkara, Pelimpahan ke Datun 1 perkara, Pelimpahan ke Penyuluhan Hukum 3 kegiatan, Jaksa masuk sekolah sebanyak 6 kegiatan, Kegiatan obrolan menarik Jaksa menjawab (Omjak) sebanyak 2 kegiatan, Inovasi penyuluhan Hukum Dari Pintu ke Pintu (Door to Door) bagi masyarakat miskin dan rentan sebanyak 10 kegiatan.
Dan pada Inovasi Pembentukan Command Center Adhyaksa Kemaritiman Kejati Kepri.
Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 35 paket Pekerjaan dengan nilai Kontrak keseluruhan paket sebesar Rp. 673.181.177.896, Kegiatan Pakem sebanyak 1 kegiatan.
Daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 5 orang.
Terdiri dari, Perkara Pidum sebanyak 3 orang, Perkara Pidsus sebanyak 2 orang
Bidang Tindak Pidana Umum
Bahwa sampai dengan bulan Juli 2024, bidang tindak pidana umum kejaksaan tinggi kepulauan riau dan jajarannya telah menerima :
SPDP perkara TPUL sebanyak 46 perkara, SPDP perkara Oharda, SPDP sebanyak 41 perkara,
SPDP perkara narkotika, SPDP sebanyak 131 perkara,
SPDP perkara tp teroris & lintas negara, SPDP sebanyak 18 perkara.
Pelimpahan perkara TPUL tahap 1 sebanyak 19 perkara,
Pelimpahan perkara Oharda tahap 1 sebanyak 15 perkara,
Pelimpahan perkara narkotika tahap 1 (satu) sebanyak 117 perkara, Pelimpahan perkara tp teroris & lintas negara tahap 1 (satu) sebanyak 20 perkara.
Bahwa bidang tindak pidana umum kejaksaan tinggi kepulauan riau dan jajarannya juga telah melakukan :
Penuntutan perkara TPUL sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara, Penuntutan perkara tp teroris & lintas negara sebanyak 4 (empat) perkara, Penuntutan perkara narkotika sebanyak 117 (seratus tujuh belas) perkara, Penuntutan perkara oharda sebanyak 11 (sebelas) perkara, Eksekusi perkara tpul sebanyak 4 (empat) perkara.
Bahwa bidang tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan jajarannya juga telah melakukan :
Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 14 (empat belas) perkara jumlah rumah RJ sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit.
Bahwa Periode januari s/d juli 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan jajarannya telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 14 (empat belas) perkara.
Sehingga sejak diterbitkannya Perja nomor 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice (RJ), maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan jajarannya telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 14 (empat belas) perkara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Bidang tindak Pidana Khusus
Bahwa sampai dengan bulan juli 2024, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan jajarannya telah melakukan :
Penyelidikan perkara korupsi sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara, Penyidikan perkara korupsi sebanyak 16 (enam belas) perkara
Menerima SPDP dari penyidik polri sebanyak 7 (tujuh) perkara
Menerima SPDP dari penyidik PPNS sebanyak 18 (delapan belas) perkara.
Bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi kepulauan riau dan jajarannya sampai dengan bulan juli 2024 telah melakukan :
Penuntutan perkara korupsi sebanyak 36 (tiga puluh enam) perkara, Pelaksanaan eksekusi perkara korupsi sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara, Pelaksanaan upaya hukum Perkara korupsi tingkat banding sebanyak 6 (enam) perkara, Perkara korupsi tingkat kasasi sebanyak 14 (empat belas) perkara.
Perkara korupsi tingkat peninjauan kembali (PK) sebanyak 3 (tiga) perkara.
Penyelamatan keuangan negara perkara tp. Korupsi dan tp. Khusus lainnya sebesar rp. 6.640.186.366 (enam milyar enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
Bidang perdata dan tata usaha negara, bahwa sampai dengan bulan juli 2024, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan tinggi kepulauan riau dan jajarannya telah melakukan :
Penanganan perkara perdata :
Litigasi :
Sebanyak 6 (enam) perkara
Non litigasi :
sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) perkara
Penanganan perkara tata usaha negara :
Sebanyak 1 (satu) perkara
Bidang Datun juga melaksanakan :
Memorandum of understanding (MoU) sebanyak 24 (dua puluh empat) MoU. Menerima surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) SKK
Kegiatan pendapat hukum sebanyak 7 (tujuh) pendapat hukum (legal opinion)
Kegiatan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 1.833.928.513,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu limaratus tiga belas rupiah)
Bidang perdata dan tata usaha negara kejati kepri dan jajaran telah melakukan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp. 151.526.593.213,-
Bahwa sampai dengan bulan juli 2024, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan tinggi kepulauan riau dan jajarannya telah melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap 71 (tujuh puluh satu) paket pekerjaan dengan total nilai kontrak pekerjaan sebesar rp. Rp. 151.526.593.213,- (seratus lima puluh satu milyar lima ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga belas rupiah)
Bidang pengawasan, bahwa sampai dengan bulan juli 2024, bidang pengawasan kejaksaan tinggi kepulauan riau telah menyelesaikan penanganan terhadap laporan pengaduan (Lapdu) sebanyak 4 (empat) Lapdu, baik melalui proses klarifikasi dan inspeksi kasus sebagai berikut :
1. Tindakan klarifikasi sebanyak 4 (empat) Lapdu
2. Terbukti sebanyak nihil lapdu
3. Tidak terbukti sebanyak 3 (tiga) Lapdu
4. On proses klarifikasi 1 (satu) Lapdu
5. Penjatuhan hukumun disiplin (phd) terdiri dari :
Phd tingkat ringan sebanyak nihil pegawai, Phd tingkat sedang sebanyak nihil pegawai, Phd tingkat berat sebanyak nihil pegawai. (red)