

BATAM, Kepritoday.com –Bertempat di halaman belakang Kejaksaan Negeri Batam, dilakukan pemusnahan Barang Bukti narkoba periode tahun 2009-2014. dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Pengadilan Negeri Batam, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Badan POM Batam dan Kapolresta Barelang serta Kepala Dinas Kesehatan kota Batam dr Chandra Rizal. Pemusnahan Barang Bukti ini, dipimpin Armen Wijaya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Batam. Selasa (30/9).
Dalam sambutannya, Armen Wijaya yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana menyampaikan rincian barang bukti periode tahun 2009 hingga 2014 yaitu, shabu-shabu sebanyak 1879, 246 gram, ganja 10101, 48 gram, Pil Ekstasi sebanyak 131,29 gram dan 2148,5 butir heroin, Pil (UU Kesehatan) 5000 butir dan handphone sebanyak 71 unit.
Kegiatan ini dilakukan karena permasalahan mengenai kasus narkoba ini sudah selesai diselesaikan dan tidak tergantung periode penyelesaian kasus, kalau kasusnya 6 bulan selesai langsung kita musnahkan barang buktinya tidak menunggu bertahun-tahun, hal ini disampaikan oleh, Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, usai kegiatan pemusnahan barang bukti periode 2009-201.
” pemusnahan barang bukti ini tidak tergantung periode, karena ada beberapa kasus yang lambat diselesaikan dan baru tahun ini selesai, jadi baru tahun ini kita laksanakan, ” ungkap Yusron. ” kalau 6 bulan selesai tidak perlu tunggu bertahun-tahun, ” tambahnya.
Kepada Media, Yusron mengatakan, saat ini kasus mengenai narkoba meningkat sebanyak 44 persen dan menempati posisi kedua yang di selesaikan Kejaksaan Negeri Batam, sementara posisi pertama kasus perampokan dan ketiga adalah kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM).
” kasus narkoba meningkat sebanyak 44 persen dan menempati posisi kedua di Kejaksaan Negeri Batam, posisi pertama kasus perampokan dan penyelewengan BBM posisi ketiga, ” Yusron menambahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai milyaran rupiah dan di akhir acara di lakukan penandatangan bersama berkas barang bukti pemusnahan narkoba oleh Kepala Kejaksaan Negeri serta pimpinan instansi lainnya yang terkait. (Oscar)
Ruangan komen telah ditutup.