Keberadaan Limbah B3 PLTU Galangbatang Akan di Tindak Tegas

yatir
Daeng M Yatir, Anggota DPRD Kabupaten Bintan  (foto  : K.tv)

BINTAN, Kepritoday.com – Batasan waktu (deadline), yang diberikan Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, kepada PT. Capital Turbin Indonesia (CTI) sebagai pengelola PLTU Galangbatang, untuk mengangkut seluruh limbah sisa penggunaan bahan bakar batubara, pada akhir Juli lalu. Tapi hingga saat ini pengangkutan limbah belum juga dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan PT.CTI. Pasalnya, PT CTI sampai saat ini belum memiliki izin untuk pemanfaatan maupun pengelolaan limbah sisa batubara sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut.

Setelah melakukan Inspeksi Mendadak (sidak), kelokasi PLTU Galangbatang, Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, yang diwakili beberapa anggota Komisi I, diantaranya, Daeng M Yatir, Fiven Sumanti dan Sahak, mereka meninjau lokasi penumpukkan limbah usai mengadakan pertemuan dengan manajemen PT.Capital Turbin Indonesia (CTI), beberapa bulan lalu dan memberikan batasan waktu hingga akhir bulan juli 2014, guna pengangkutan ribuan ton limbah bekas penggunaan batubara sebagai bahan bakar PLTU. Namun, hingga sekarang, limbah tersebut masih menumpuk dilokasi penimbunan.

Mewakili Komisi I DPRD Bintan, Daeng M Yatir, menjelaskan, seharusnya masalah limbah ini wewenang Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bintan, tapi kenapa, BLH Bintan, seolah tidak mau tahu dengan keberadaan limbah bekas penggunaan batubara dilokasi PLTU Galangbatang tersebut. Jelas Daeng M Yatir, saat dijumpai wartawan disela-sela Acara Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kepri, di Dompak. (09/09).

“ Sebelum ada laporan dari masyarakat, selama ini kami (DPRD), tidak mengetahui tentang keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), bekas penggunaan batubara di lokasi PLTU Galangbatang tersebut, harusnya, Badan Lingkungan Hidup yang memiliki wewenang dan menindak lanjuti permasalahan limbah tersebut, tapi kenapa pihak BLH seakan tidak mau tahu dengan keberadaan limbah tersebut, apakah harus ada korban dulu baru ditindak lanjuti, dan kami (Komisi I DPRD) akan melakukan sidak sekali lagi, untuk menindak lanjuti masalah limbah B3 tersebut.” Ujar Daeng M Yatir.

Ditambahkan Daeng M Yatir, untuk izin pemanfaatan maupun pengelolaan limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut, PT. Capital Turbin Indonesia (CTI) tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup hingga saat ini. Jadi, permasalahan limbah PLTU Galangbatang tersebut sudah bisa mengarah keranah hukum dan sudah bisa dipidanakan. Ada 3 (tiga) unsur pidana yang akan mengarah kesana, yaitu, Pencabutan izin, Denda administrasi, dan Pidana dengan hukuman penjara. Tegas Daeng M yatir.

DSCN3590
Patimura, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan  (foto:K.today)

Sementara itu, Patimura, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bintan, dikonfirmasi Media ini diruang kerjannya mengatakan, kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada manajemen PT.CTI, bahkan sudah beberapa kali kami layangkan surat peringatan dan pemberitahuan, agar limbah tersebut harus dipindahkan atau diangkut dari tempat tersebut, karena limbah tersebut berpotensi merusak habitat laut dan berdampak pada lingkungan di sekitarnya.

Menanggapi permasalahan limbah sisa pembakaran batubara sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut, Patimura menambahkan, kami juga sudah melakukan konsultasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, dan pihak Kementerian akan survey kelokasi penimbunan limbah tersebut, tapi belum tahu kapan pihak Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan survey, karena kami (BLH) belum mendapat informasi yang jelas, tapi kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna menyikapi hal ini. Jelas Patimura. (djoko)

 

Anda mungkin juga berminat

Ruangan komen telah ditutup.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept