
BATAM, Kepritoday.com – Kasus mobil mewah bekas Singapura, masuk Batam yang dokumennya dipalsukan dan kelengkapan lainnya, menjadi pembicaraan hangat dari berbagai media, baik cetak, online maupun elektronik, mobil-mobil bekas ini diselundupkan dengan menggunakan KM. Sea Master Three, GT 32 No 311 dan ditangkap saat menuju Batam, di perairan Sagulung Batam, pada (17/09) pukul 08.00 Wib.
Ada empat mobil bodong bekas asal Singapura tersebut,ke empat mobil tersebut adalah 1 unit Mercedes Benz jenis sedan warna hitam , 1 unit Mini Cooper warna silver, 1 honda Oddyssey jenis MPV warna abu abu, 1 unit Honda sedan warna silver.
Pemasukan mobil mewah Bodong ilegal ke Bata mini, disinyalir melibatkan sindikat internasional dan berkonspirasi dengan “ oknum-oknum “ pengusaha di Batam. Modus yang digunakan hingga mobil-mobil itu bisa masuk ke Batam, dan bahkan memiliki dokumen adalah dengan memundurkan tahun pembuatan dan pemasukan ke Batam. Misalnya, mobil buatan tahun 2005, dalam dokumen dibuat diproduksi tahun 2002 dan dimasukkan ke Batam setahun kemudian.
Sejak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), terhitung sejak 1 Januari 2004 di Kawasan Berikat Daerah Industri Batam, mobil yang bisa dimasukkan ke Batam harus baru (brand new).
Mobil yang masuk juga harus membayar PPN dan PPnBM sebesar 180 persen dari harga jual mobil. Lalu, nomor polisi mobil-mobil itu tidak lagi memakai seri ‘X’ seperti mobil rekon yang masuk sebelum PP 63 berlaku pada Pasal 4 ayat (1) PP No 63 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tersebut, disebutkan :
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dilakukan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa :
a. Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;
b. Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
c. Minuman yang beralkohol.
Jadi, bukan hanya PPN dan PPnBM yang tidak dibayarkan, dalam hal ini negara juga dirugikan karena pajak mobil-mobil mewah ini menjadi lebih murah dari seharusnya. Sebab, pajak mobil ikut ditentukan oleh tahun produksi, disamping kapasitas isi silinder (cc)-nya. Makin tinggi tahun produksi dan cc sebuah mobil makin besar pajak yang harus dibayarkan pemiliknya, (red.detik oceana news).
Dalam kesempatan ini setelah selesai upacara serah terima jabatan empat perwira tinggi (07/10) di lobby utama Mapolda Kepri,awak media mengkonfirmasi terkait tangkapan mobil mewah bekas Singapura ini kepada Kapolda Kepri, menurut Kapolda Kepri Brigjend Pol Drs.Sam Budigusdian, MH, mengatakan bahwa, penanganannya untuk kasus ini sekarang sudah ditangani Baharkam Mabes Polri untuk proses selanjutnya.
Saat ditanya tersangka baru dalam kasus mobil bodong tersebut, Kapolda menjawab singkat, ” kita belum tahu, jelasnya tanya Baharkam saja karena sudah sepenuhnya kita serahkan ke mabes Polri.” Kata Kapolda Kepri. (And).
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com














