Jambret Lapangan Banteng Ditangkap Polisi Saat Naik Angkot

Seorang pelaku jambret di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, berinisial MM (32), akhirnya ditangkap aparat kepolisian saat berada di dalam angkutan umum, Sabtu, 21 Juni 2025. Pria tersebut diketahui telah dua kali menjambret di kawasan yang sama dan menjual hasil curiannya ke penadah.

“Pelaku sudah dua kali melakukan jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Selasa (24/6/2025) seperti dikutip dari tribratanews.

Penangkapan dilakukan saat MM dalam perjalanan menuju rumah anaknya di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Dalam aksinya pada 14 Mei 2025, MM merampas sebuah ponsel Realme 7i milik AFZ (17), seorang pelajar yang saat itu sedang menunggu bus di Halte Busway Lapangan Banteng. Empat hari kemudian, pada 18 Mei 2025, pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama dan menjambret sebuah iPhone 12 Pro.

Setelah beraksi, dua ponsel curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial Heru. Ponsel Realme 7i dilepas seharga Rp400 ribu, sedangkan iPhone 12 Pro dijual dengan harga Rp2,7 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan penadah dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan terhadap keterlibatan Heru sebagai penadah terus berlanjut.

“Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tambah Kombes Susatyo.