FSPSIR Desak Pemerintah Segera Salurkan Bantuan ke 1.312 Pekerja Terdampak COVID-19 di Tanjungpinang

Kepritoday.com  – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (FSPSIR) Tanjungpinang mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti permohonan bantuan untuk 1.312 pekerja yang dirumahkan atau di-PHK akibat pandemi COVID-19. Dari jumlah tersebut, 88 di antaranya berstatus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum menerima bantuan sama sekali.

Data Menganggur sejak April, Bantuan Tak Kunjung Tiba
Ketua FSPSIR Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak, mengungkapkan data pekerja terdampak telah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat pada 16 April 2020. Namun, hingga Rabu (6/5), belum ada realisasi bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos). “1.400 orang terdampak masih menunggu bantuan, baik tunai maupun sembako. Mereka hanya jadi penonton saat bantuan disalurkan ke pihak lain,” tegas Cholderia.

Upaya FSPSIR mendorong percepatan bantuan telah dilakukan melalui jalur resmi hingga tekanan di media sosial. “Kami sudah lakukan semua cara, termasuk ‘berteriak’ di platform digital, tetapi responsnya nihil,” tambahnya.

Dampak Krisis: Keluarga Jadi Korban
Pekerja yang kehilangan penghasilan ini tidak hanya kesulitan memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga menghidupi keluarga. “Setiap hari mereka menanti kepastian bantuan untuk bertahan hidup. Ini situasi darurat yang butuh solusi secepatnya,” ujar Cholderia.

FSPSIR meminta Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, segera memastikan bantuan tepat sasaran. “Bantuan harus efektif, transparan, dan menyasar masyarakat kurang mampu, termasuk para pekerja yang terdampak PHK,” tegasnya.

Pemerintah Daerah Diperingatkan Agar Tak Abai
Menurut Cholderia, Disnaker Tanjungpinang semestinya telah mengoordinasikan data ini ke Dinsos. Namun, hingga hampir sebulan, tidak ada langkah konkret. “Kami khawatir adanya penumpukan masalah sosial jika bantuan terus tertunda,” paparnya.

FSPSIR berharap pemerintah tidak mengabaikan kelompok pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian sebelum pandemi. “Mereka berhak mendapat perlindungan sosial sesuai mandat undang-undang,” tandasnya.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com