Firmansyah Bendahara BPK-FTZ Tanjungpinang-Bintan Mendekam di Rutan

bendahara bpk tanjungpinang1
Firmansyah Bendahara BPK -FTZ Tanjungpinang-Bintan digiring ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, selama hampir 4 bulan lebih lakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidan Korupsi, di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK), Free Trade Zone (FTZ), Tanjungpinang-Bintan, Tahun Anggaran 2010-2011-2012-2013.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Nageri Tanjungpinang, tersangka Firmansyah, bendahara Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Tanjungpinang-Bintan, dijebloskan kepenjara sekitar pukul 15.00 Wib, Kamis (12/06), karena terbukti telah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di lembaga tersebut dari APBD dan APBN.

Sementara, Drs.H. Herman, Ketua Badan Pegusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang-Bintan akan segera menyusul mengikuti jejak Firmansyah yang telah lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A, Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang.

Tertundanya, Herman, selaku Ketua BPK FTZ, yang akan digiring ke Rutan Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang, karena akan menghadiri acara anaknya yang akan di Wisuda di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat.

“Seharusnya tersangka, Herman juga akan periksa dan ditahan hari ini (kemarin). Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi surat panggilan kita, karena mengaku mau menghadiri wisuda salah seorang anaknya di IPDN,” kata, Saidul Rasli Nasution SH.MH, yang didampingi Kasi Pidsus, Maruhum, SH. pada wartawan.
Kedua tersangka, Herman dan Firmansyah, dijebloskan ke Rutan Kelas II A, Kota Tanjungpinang, karena dijerat dengan pasal berlapis, tentang pelaku kejahatan tindak padana korupsi yang sifatnya merugikan Keuangan Negara.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No 28/N.10/fd.1/12/2013, yang di tandangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, SR Nasution, dan dari hasil penyidikan yang dipimpin Kasi Pidsus, Maruhum Tambunan SH, maka kedua pejabat BPK FTZ Tanjungpinang-Bintan, ditetapkan sebagai tersangka.
Herman dan Firmansyah, dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 3 Tahun 1999, Tenyang Pemberantasan Korupsi, Junto Pasal No.20 Tahun 2001, sebagaimana diatur tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999, kini kedua tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Tanjungpinang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pantauan media ini, dari informasi yang didapat, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tidak akan main-main untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang menggerogoti Uang Negara. Hal ini terbukti sejak Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Saidul Rasli Nasution, SH.MH, yang sudah menjebloskan beberapa pejabat Pemko Tanjungpinang yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan Uang Negara, seperti tahun lalu, Plt. Sekdako, Gatot Winoto, M. Rasyid, M.Yamin, dan sekarang, Herman dan Firmansyah. (djo)