
BATAM, Kepritoday.com – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri pada hari kamis (9/ Maret/ 2017) pukul 10.30 Wib, mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dari tersangka HEP alias HE bin AZ.
Seperti yang di sampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, kepada awak media, bahwa, pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di ruang Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kamis. ( 9/03), pukul 10.30 Wib, di pimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Drs. R. Dody Rachmat Tauhid, Kepala BNN Provinsi Kepri yang mewakili, Dokter Biddokes Polda Kepri serta para undangan dari Pengadilan, Kejaksaan, LSM Granat, dan pengacara.
Kronologis kejadiannya yaitu, Kamis, tanggal 16 Februari 2017, sekira pukul 10.00 Wib, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HEP alias HE Bin AZ di jalan Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus serbuk Kristal berupa sabu yang di bungkus dengan Aluminium foil didalam saku celana belakang sebelah kiri yang digunakan pelaku HEP alias HE Bin AZ, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan surat dari Labfor Polri cabang Medan Nomor : 2223 / NNF / 2016 tanggal 28 Februari 2017 dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK 42 / N.10.11 / Euh.1 / 02 / 2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, selanjutnya terhadap barang bukti sebagai berikut :
1 ( satu) bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus serbuk Kristal berupa sabu yang dibungkus dengan aluminium foil seberat 101,58 ( seratus satu koma lima puluh delapan ) gram dengan rincian sebagai berikut :
10 (sepuluh) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan.
2 (dua) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan seberat 9,5 (Sembilan koma lima) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
89,58 (delapan puluh Sembilan koma lima puluh delapan) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.
Dalam kejadian ini, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Osr/Ain).







