
ANAMBAS, Kepritoday.com : Pembangunan jalan di seluruh wilayah Kabupten Kepulauan Anambas sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), Bupati terpilih periode 2010 sampai dengan 2015.
Pembangunan jalan memang di lakukaan dan menjadi Prioritas di beberapa wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dari tahun 2010 oleh Pemerintah Kabupeten Kepulauan Anambas(KKA), akan tetapi ada beberapa pembangunan kurang mendapat pengawasan baik dari DPRD maupun dari Dinas terkait khususnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Hal ini terlihat di salah satu proyek pembangunan ruas jalan beton di Rintis sampai Batu tambun yang masih dalam lingkungan Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dikerjakan asal jadi dan di duga kuat pengerjaan jalan beton dikerjaan asal asalan dan tidak sesuai dengan speck atau bestek, sehingga mengakibatkan kualitas jalan cepat rusak.
Hal ini di nyatakan oleh salah seorang tokoh masyarakat Anambas, M.Sani, kepada media baru baru ini, Sani mengatakan, pembangunan jalan dari Batu Tambun Rintis di duga kurang kualitasnya dan hanya bertahan dalam hitungan bulan, sekarang sudah rusak, belum lagi setiap tahunnya tidak selesai hingga terjadinya putus kontrak, ironisnya, proyek jalan tersebut dileleng kembali, namun pemenang pelelangan paket tersebut dimenangkan oleh orang yang sama, pada tahun yang lalu telah putus kontrak kerjanya, hanya dalam pelelangan ini kontraktor tersebut memakai perusahaan yang berbeda dengan nama yang sama, jadi, ada apa dengan proyek jalan ini ? ” ujar Sani heran.
Sani juga menambahkan, apa jadinya kalau proyek Pemerintah dikerjakan oleh kontraktor yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan keuntungan pribadi, sementara kepentingan untuk masyarakat banyak diabaikan. “Jadi harapan kami sebagai masyarakat mengharapkan kepada pihak yang berwenang untuk menindak tegas oknum – oknum yang kurang bertanggung jawab, sehingga dapat merugikan uang Negara, karena proyek jalan yang dikerjakan tidak selesai bahkan tidak sesuai dengan bestek yang telah direncanakan “tegas M.Sani (rus/S-Indo).
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com












