pemko pinang

BUMD Kota Tanjungpinang Acuhkan Perintah Walikota

pasar-ikan KUD
Lahan Parkir Pasar Ikan KUD Kini Dibangun Menjadi Lapak Untuk jualan Para pedagang

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com : Pasar ikan yang berada di Kelurahan Tanjungpinang Kota Kacamatan Tanjungpinang Kota, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, tampaknya tidak mengubris perintah orang nomor satu Di Kota Tanjungpinang agar merobohkan bangunan yang telah dibangun untuk penambahan lapak pedagang di lahan parkir pasar ikan KUD di anggap angin lalu.

Kalau dilihat dari kondisi bangunan tersebut, sangat memprihatinkan dan sangat membahayakan keselamatan bagi para pedagang yang berada dibawahnya dan para pengunjung pasar ikan, karena bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan pengaman keselamatan yang memadai baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar. Akibatnya pasar jadi semrawut dan kumuh karena tumpukan bahan bangunan dan bekas bongkaran bangunan yang berserakan disana sini ditambah lagi ramainya pengunjung pasar.

Ironisnya lagi, bangunan milik  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, tidak dilengkapi dengan papan nama pekerjaan, sehingga tidak diketahui siapa pelaksana pekerjaan tersebut, berapa besar anggaran yang digunakan, berasal dari mana anggaran tersebut dan berapa lama pekerjaan diselesaikan. Diduga renovasi bangunan pintu masuk pasar ikan tersebut sarat dengan manipulasi dan KKN.

Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke Pasar ikan KUD Kota Tanjungpinang. Kunjungan tersebut terkait protes masyarakat atas pembangunan lahan parkir menjadi pasar ikan di Pasar KUD tersebut. 

Dalam kunjungan itu, Lis meminta agar bangunan pasar yang saat ini sudah menjadi dua tingkat tersebut segera dibongkar dan dijadikan layaknya seperti tempat parkir biasa. Lis bukan hanya memerintahkan pihak BUMD. Selain instruksi langsung, Lis juga memberikan surat resmi kepada BUMD agar mereka segera melakukan pembongkaran pasar tersebut.

Lis sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi,  ini sudah tak bisa dibiarkan, yang membangun tanpa pemberitahuan kepada Pemko sebagai pemilik aset Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dan saya heran, kok beraninya BUMD memberi kebijakan sendiri tanpa berkoordinasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Bayangkan, dimana masyarakat memakirkan kendaraan mereka. Panggil Direktur BUMD sekarang, kata Lis kepada staf Pemko Tanjungpinang yang hadir saat itu.

“Siapa yang memberi izin penambahan bangunan pasar ikan KUD ini. Padahal, depan pasar ikan KUD kan tempat parkir kendaraan. Ibu tahu tak, dimana masyarakat yang ingin parkir kendaraan roda dua lagi, kalau tempat parkirnya tak ada lagi. Dan saya minta kepada BUMD harus membongkar bangunan yang ditambah pembangunannya di pasar ikan KUD oleh pihak swasta. Kalau tidak, BUMD saya bongkar,” beber Lis kepada Eva. (djoko)

Ruangan komen telah ditutup.