Budaya Tradisional Badabuih Menjadi KIK Padang Pariaman Dalam Kategori Beladiri

Budaya Tradisional Badabuih Menjadi KIK Padang Pariaman Dalam Kategori Beladiri
Wabup Rahman menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum HAM atas usulan Ekspresi Budaya Tradisional Badabuih.

PADANG PARIAMAN, Kepritoday.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM, atas usulan Ekspresi Budaya Tradisional Badabuih, dengan Nomor Pencatatan EBT13202200023 sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Padang Pariaman dengan kategori beladiri.

Sertifikat diterima oleh Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang, yang diserahkan oleh Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM, Razilu dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema, Pemberdayaan KIK sebagai penunjang Program pemulihan ekonomi daerah di Basko Hotel Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/01).

Wabup Rahmang didampingi oleh Suhatman Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Hukum dan HAM dan sangat mengapresiasi kegiatan ini.

“Terima kasih kepada Kementrian Hukum dan HAM, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk pelestarian budaya daerah”, katanya.

Dia menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya terkait seni dan budaya saja, tetapi mencakup seluruh hak cipta (teknologi, sain, seni budaya) dan sebagainya. yang harus mendapatkan hak Paten bagi pemiliknya. Disamping dipatenkan, budaya harus dilestarikan.

“Alhamdulillah, dengan dipatenkannya Badabuih sebagai budaya Padang Pariaman kita punya tanggungjawab besar untuk melestarikannya”, ungkap Rahmang.

Pada acara tersebut, di serahkan sebanyak  41 sertifikat. Sertifikat disediakan oleh Kementrian Hukum dan HAM untuk paten merek seni budaya dan karya cipta. Enam sertifikat untuk seni budaya yang masing-masing didapat oleh Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Solok Selatan. Kemudian 35 sertifikat lagi, diberikan untuk paten kelompok (pelaku usaha) dan personal. (MM)

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com