
BATAM, Kepritoday.com – BNNP Kepri Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) selama bulan Juli mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau,pada hari Rabu (01/08/18).Turut hadir dalam pemusnahan ini, Kepala BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Kepri,Wadir Narkoba Polda Kepri, perwakilan Bea Cukai Batam, perwakilan dari bandara Hang Nadim Batam,perwakilan Kejaksaan serta awak media.
Barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 8958,44 (delapan ribu sembilan ratus lima puluh delapan koma empat puluh empat) gram dengan jumlah tersangka 10 (sepuluh) orang.
Selain pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, BNNP Kepri juga melakukan pemusnahan ribuan gram barang bukti sabu dengan menggunakan inseminator distroyer drug
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP Kepri) Brigjen Pol Richard Nainggolan saat konferensi pers memaparkan kronologis kejadiannya yaitu Pada hari Jum’at (6/07/18) petugas Bea & Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Prov. Kepri mengamankan seorang pria berinisial I (22 thn) WNI. Dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) gram yang dibawa dari Batam menuju Surabaya.
Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 382,45 gram dimusnahkan dan sebanyak 49,55 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Selanjutnya kata Richard,yaitu pada hari Kamis(19/07/18) di dalam Kamar 210 Hotel Sky Inn Botania Kota Batam Provinsi Kepri telah dilakukan penangkapan terhadap seorang
pria berinisial M.A (30 thn) WNI. Dari tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I
jenis Sabu seberat 2.055 (dua ribu lima puluh lima) gram. Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul di Perumahan Pondok Asri-Sungai Panas Kota Batam dilakukan Penangkapan terhadap 2 orang pria berinisial S (37 thn) dan I (33 thn) WNI. Dari tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram.
“Atas kejadian tersebut Tersangka dan Barang Bukti diamankan dibawa ke BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 1.986,9 gram dimusnahkan dan sebanyak 70,54 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,”jelasnya.
Berikutnya pada hari Minggu (22/07/18) sekira pukul 08.30 Wib petugas Bea & Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepri telah mengamankan Dua orang. Pria berinisial M (33 thn) dan M.I (30 thn) WNI. Dari tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1.023 (seribu dua puluh tiga) gram. Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 951,06 gram dimusnahkan dan sebanyak 71,94 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Selanjutnya,yaitu pada hari Selasa (24/07/18) petugas Bea & Cukai Pelabuhan Internasional Harbour Bay Kota Batam Provinsi Kepri telah mengamankan dua orang Pria berinisial O (20 thn) dan K (26 thn) WNI yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis Sabu. Dari kedua tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) gram, yang disembunyikan didalam tubuh melalui anus. Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Richard memaparkan lagi bahwa pada hari Minggu ( 29/07/18) , anggota Pemberantasan BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bisa menyediakan / menjual beli narkoba jenis Sabu di Botania, Kota Batam. Kemudian penyidik BNNP Kepri menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saudara P (53 Thn) WNI, di Bakso Gunung Jodoh, Jalan Duyung, Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri yang pada saat ditangkap menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5260 (lima ribu dua ratus enam puluh) gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saudari L (36 Thn) WNI, di Bengkong Permai RT 01 RW 02, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Komplek Nurul Jadid Blok D No.53, Kota Batam Provinsi Kepri dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit timbangan digital. Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 2 (dua) orang tersangka dengan total barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5260 (lima ribu dua ratus enam puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka P dan L dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Osr/Budi).












