BATAM, Kepritoday.com – Bea Cukai Tipe B Kota Batam, telah berhasil mengagalkan seludupan dengan total kerugian negara sebesar Rp. 8,145 Milliar, kerugian negara ini berupa seludupan 1,2 ton barang-barang elektronik,50 kg kosmetik, 1.737 buah handphone, 8.887.388 batang rokok, 6.362 miras kaleng,490 botol miras. Dan status barang dikuasai negara.
Menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, R.Evy Suhartantyo mengatakan.”
Bea Cukai Batam dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan ini berhasil menindak sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan dan 77 penindakan di sektor cukai,”
“Untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam 2 bulan ini di sektor kepabeanan sendiri, Bea Cukai Batam berhasil menindak barang elektronik termasuk handphone dengan berbagai merek sebanyak 1.737 unit dengan nilai Rp 3,4 M,”jelas R.Evy saat konferensi pers pada hari Kamis (05/10) di aula Bea dan Cukai Batam.
Evy menambahkan,ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli dengan status barang dikuasai negara. Ballpress tersebut merupakan tangkapan dari penumpang penumpang yang di sektor cukai, penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hasi tembakau sebanyak 8.887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 M dengan status barang dikuasai negara dan penyidikan,”imbuhnya.
“Selanjutnya juga ditindak minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 6.362 Kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 Botol senilai Rp 250 juta,”ujar R.Evy
“Kemudian barang-barang tegahan tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan pabean.”kata R.Evy. (Andri/Budi).