pemko pinang

Ada Bendera Partai di Daerah Terlarang, Satpol PP Cuek Aja

nasdem 1
Bendera Partai Nasdem di Kawasan Terlarang, Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com : Masa kampanye terbuka partai politik peserta Pemilu berakhir tanggal 5 April 2014. Namun masih ada saja partai politik yang baru memasang bendera partai, ironisnya pemasangan bendera tersebut dilakukan di tempat terlarangan disepanjang jalan protokol.

Pantauan media ini dilapangan, menemui salah satu partai peserta Pemilu yakni Partai Nasdem dengan nomor urut 1 masih terlihat memasang bendera di sepanjang jalan Basuki Rahmat, Jum’at (4/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Padahal di kawasan tersebut terpasang tanda larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Larangan yang dikeluarkan pemerintah Kota Tanjungpinang berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor  8 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan. Adapun larangan tersebut berbunyi, dilarang memasang spanduk, umbul-umbul, baleho dikawasan ini yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tanjungpinang.

Anton, warga Kosgoro kepada media ini mengatakan kenapa masih ada partai politik yang memasang bendera padahal besok (hari ini-red) masa untuk kampanye sudah berakhir, apalagi bendera tersebut dipasang ditempat yang telah dilarang oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.

Lebih lanjut Anton mengatakan seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang harus menertibkannya, karena telah melanggar Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sepertinya Satpol PP tutup mata atau cuek saja terhadap pelanggaran ini, hal ini bukan yang pertama sudah berulang kali terjadi selama masa kampanye terbuka.

“Kita harap Satpol PP jeli dan tegas terhadap yang melanggar Perda, jangan ada pilih kasih dalam menegakan aturan,” ujar Anton.

Sudah seharusnya Satpol PP Kota Tanjungpinang, memberikan tindak tegas kepada pelaku pelanggaran agar kesan  masyarakat terhadap Satpol PP yang hanya berani mengusur pedagang kali lima (PKL), sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa tidak berani ditindak. (ind)

Ruangan komen telah ditutup.