Lingga, Kepritoday.com-Pengelolaan pajak sektor pertambangan di Kabupaten Lingga menjadi sorotan tajam.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp13,9 miliar dari tiga perusahaan tambang pasir.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pemkab Lingga Tahun 2025, BPK menilai tunggakan bernilai fantastis tersebut dipicu oleh skema perhitungan pajak yang tidak sesuai dengan regulasi.
BPK mengungkapkan kekeliruan dalam proses perhitungan dan penetapan oleh Pemkab Lingga membuat penerimaan daerah dari pengerukan hasil bumi belum tergarap optimal.
Akibatnya, kewajiban pajak dari tiga perusahaan tambang tersebut masih tertahan hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
BPK mencatat kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
Belum masuknya pajak belasan miliar rupiah tersebut dinilai menggerus nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Menindaklanjuti temuan ini, BPK merekomendasikan agar Pemkab Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengambil langkah konkrit:
Pemeriksaan Ulang: Menghitung ulang besaran pajak terutang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penagihan Tunggakan: Melakukan upaya penagihan resmi atas kewajiban pajak kepada tiga perusahaan terkait.
Evaluasi Pengawasan: Memperbaiki sistem tata kelola dan pengawasan pemungutan pajak agar lebih akurat dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghimpun konfirmasi resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Lingga serta perwakilan perusahaan tambang terkait.
(RED/Bersambung)







