Ulah Bapenda Salah Hitung, Daerah Rugi Rp13,9 Miliar dari Pajak Tambang Pasir

Lingga, Kepritoday.com-Masalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Lingga kembali menuai perbincangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tunggakan pajak dari tiga perusahaan tambang pasir dengan nilai mencapai Rp13,9 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemkab Lingga Tahun 2025.

Hasil audit BPK mengungkap bahwa tunggakan ini muncul karena cara kerja pemerintah daerah sendiri. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penetapan dan penghitungan Pajak MBLB dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kesalahan ini membuat potensi pendapatan daerah dari sektor tambang belum terserap maksimal. Hingga pemeriksaan usai, pajak dari ketiga perusahaan tambang pasir tersebut belum bisa dipungut.

Ujung-ujungnya, daerah yang dirugikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingga berkurang, padahal uang belasan miliar itu sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal ini, BPK meminta Pemkab Lingga bergerak cepat.

Bapenda diperintahkan segera menghitung ulang kewajiban pajak para pengusaha tambang, menetapkan besaran yang sah, dan langsung menagih sisa tunggakan tersebut.

BPK juga menegaskan agar sistem pemungutan pajak MBLB dibenahi. Pengawasan harus ditingkatkan agar penetapan pajak ke depan tak lagi melenceng dari regulasi.

Sektor tambang pasir selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD besar bagi Lingga. Namun tanpa tata kelola yang tertib, potensi tersebut tidak akan memberi manfaat nyata bagi daerah.

(Red/Bersambung)

Today Feed