Kepritoday.com – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan 16,81 gram sabu pada Senin, 25 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara di ruang Ditresnarkoba, Tanjung Selor, sebagai bagian dari upaya transparan dan akuntabel dalam penanganan barang bukti.
Detail Pemusnahan
Barang bukti sabu sebanyak 16,81 gram berasal dari pengungkapan satu laporan polisi dengan satu tersangka laki-laki berinisial JA (45), yang diduga berperan sebagai kurir di Tarakan. Total barang bukti awal seberat 17,21 gram, dengan 0,2 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan 0,2 gram untuk persidangan. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan nomor TAP-4352/O.5.15/ENZ.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam wadah berisi air menggunakan cairan khusus, disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kaltara. Kehadiran berbagai lembaga ini menunjukkan sinergi dan transparansi dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara.
Dampak dan Penyelidikan
Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud, S.Sos., menyampaikan bahwa jika sabu ini sampai beredar, potensi kerugian ekonomi mencapai Rp344 juta, dengan harga jual diperkirakan Rp17 juta per gram. Ia juga memperkirakan sabu seberat ini bisa merusak 344 jiwa jika sampai tersebar di masyarakat. “Saat ini, kami sedang dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Hasilnya akan kami sampaikan ke media,” ujarnya.
Kasus ini terungkap pada 7 Agustus 2025, berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan DR Sutomo, Tarakan Barat. Tim Opsnal Ditresnarkoba menangkap JA sekitar pukul 12.30 WITA, menemukan sabu dalam kotak setrika dan dua bungkus plastik hitam dengan kode angka Romawi. Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang kini masih buron.
Komitmen Polda Kaltara
Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan narkoba, baik skala nasional maupun internasional. AKP Mahmud menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika tanpa kompromi. “Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com





