Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 112,4 gram pada Senin, 16 Juni 2025, di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Manokwari. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat, serta perwakilan instansi terkait.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda, masing-masing dengan satu tersangka.
Tersangka berinisial RW ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 50,14 gram.
Sementara tersangka lainnya, SA, diamankan bersama 62,26 gram ganja kering siap edar.
Total keseluruhan ganja yang dimusnahkan mencapai 112,4 gram, yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir oleh tim Resnarkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam wadah khusus dan disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan BNNP untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat atas pengungkapan kasus narkotika di wilayah Papua Barat.
“Ini bukti bahwa kami tidak main-main dalam penanganan kasus narkotika. Barang bukti yang disita langsung kami musnahkan sesuai dengan proses hukum. Tidak ada celah untuk disalahgunakan,” tegasnya dalam keterangan pers.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
Pasal 111 ayat (1): Menguasai atau memiliki narkotika jenis tanaman.
Pasal 114 ayat (1): Mengedarkan atau menjual narkotika.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal mencapai Rp 10 miliar.
Kombes Benny juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan operasi terpadu, terutama di jalur-jalur rawan seperti perairan pesisir, pelabuhan kecil, dan wilayah perbatasan yang rentan dijadikan jalur peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat Papua Barat untuk aktif membantu aparat dengan memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” imbuhnya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah nyata Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pelaku dan sindikat yang masih nekat menjalankan bisnis haram di wilayah hukum Papua Barat.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com







