Rokok Ilegal T3 Marak di Kepri: Murah Tapi Melanggar

Kepritoday.com – Peredaran rokok non cukai merek T3 kian marak di Kepri hususnya di Batam dan Tanjungpinang. Meski harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal, produk ini sepenuhnya ilegal dan melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Rokok non cukai adalah rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Di Batam, jenis ini populer di kalangan perokok berpenghasilan rendah karena selisih harga yang mencolok. Sebagai contoh, T3 Bold dijual sekitar Rp13 ribu per bungkus, sedangkan rokok bercukai umumnya di atas Rp20 ribu.

Selain T3, sejumlah merek ilegal lain juga membanjiri pasar, antara lain H&D, H-Mild, Ofo, Rave, Rexo, Luffman, Manchester, Nise dan lainnya. Produk-produk ini ditemukan di warung-warung kecil, kios pinggir jalan.

Distribusinya dilakukan melalui jaringan pedagang keliling yang menerima pesanan lewat pesan singkat atau aplikasi pesan. Ada pula produsen lokal di Batam yang memproduksi dan menyalurkan ke berbagai wilayah di Kepri dan Sumatera.

Kualitas rokok non cukai T3 dinilai rendah. Kemasan tidak mencantumkan informasi pabrik yang jelas, tidak memiliki izin edar, dan tidak melalui pengawasan mutu. Sebagian perokok mengeluh rasa dan aroma rokok ini tidak enak. Meski begitu, tetap ada yang membeli karena alasan ekonomi.

Secara hukum, mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dipidana 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bea Cukai Batam mencatat telah menyita jutaan batang rokok ilegal sepanjang 2025.

Pemerintah telah menaikkan harga jual eceran rokok legal untuk menekan konsumsi, namun kesenjangan harga justru memicu sebagian perokok beralih ke produk ilegal seperti T3.(Wae)

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com