Dugaan Kebal Hukum Safaruddin, Kasus Menumpuk Tanpa Kejelasan Hukum

Kepritoday.com – Safaruddin, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Lingga yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan kasus hukum yang melibatkan dirinya belum juga menemukan titik terang, memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan penegakan hukum di Kepulauan Riau.

Seperti dilansir dari laman RadarKepri.com, salah satu perkara yang hingga kini stagnan adalah laporan dugaan ancaman terhadap Kepala Biro media tersebut. Kasus yang dilaporkan hampir setahun lalu ke Polda Kepri itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, menambah daftar panjang perkara yang belum tersentuh tuntas.

Tak hanya itu, Safaruddin juga pernah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Lingga pada 20 November 2023 terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial. Namun, hasil dari penyelidikan tersebut belum pernah diumumkan ke publik, dan belum ada penetapan tersangka hingga pertengahan 2025.

Kedekatan Safaruddin dengan Bupati Muhammad Nizar juga menjadi sorotan tersendiri. Ia disebut memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan daerah, khususnya dalam sektor pertambangan di Lingga. Hal ini menimbulkan kesan bahwa posisinya tidak semata teknis birokratis, tetapi juga politis—sebagai aktor penting di balik layar.

RadarKepri.com juga menyoroti bahwa fenomena “kekebalan hukum” ini tak hanya terjadi pada Safaruddin. Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2020–2021 yang menyeret beberapa pejabat daerah lain pun tampak mandek, tanpa kejelasan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Ketika laporan masyarakat atau pers tidak ditindaklanjuti dengan serius, publik pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

RadarKepri.com menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus-kasus tersebut. Sebab bagi mereka, jurnalisme tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga integritas keadilan dan mengawal transparansi publik.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com