
Kepritoday.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil membongkar kebohongan terdakwa dalam persidangan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan kawan-kawan. Sidang yang digelar Jumat (9/5/2025) di Pengadilan Negeri Batam ini mengungkap fakta mengejutkan melalui rekaman video pemeriksaan yang membantah klaim penganiayaan oleh penyidik.
Klaim Penganiayaan Terbantah Video
Pada persidangan sebelumnya, Satria Nanda dan rekan terdakwa mencabut pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku mengalami kekerasan selama proses penyidikan. Namun, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membungkam alibi tersebut dengan memutar rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan para terdakwa dalam kondisi santai tanpa tanda koersif.
Tujuh penyidik bersertifikasi—Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede—bersaksi di bawah sumpah bahwa tidak ada kekerasan fisik selama proses. “Kami tidak melakukan penganiayaan. Mereka mendapat perlakuan sama, mulai dari makanan hingga rokok,” tegas Taufik Akbar.
Debat Sengit Soal Rekaman Video
Upaya JPU memperdengarkan video sempat ditentang kuasa hukum terdakwa. Namun, Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan untuk memutar rekaman yang tersimpan dalam flashdisk. Hasilnya, video memperlihatkan proses BAP berjalan lancar di ruang Diresnarkoba Polda Kepri, tanpa indikasi tekanan.
Asal Mula Kasus: Laporan Internal dan Penangkapan 5 Kg Sabu
Kasus ini berawal dari laporan internal ke Paminal Polda Kepri tentang dugaan transaksi gelap anggota Sat Narkoba Barelang. Pengembangan kasus mengungkap keterkaitan penjualan 1 kg sabu di Kampung Aceh, Mukakuning, dan penangkapan 5 kg sabu di Tembilahan oleh Mabes Polri. Rekaman percakapan membuktikan Satria Nanda mengetahui rencana penyisihan 9 kg barang bukti narkoba.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Persidangan yang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB ini akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Kajati Kepri Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menegaskan komitmennya memberantas narkotika secara tegas: “Tidak ada toleransi bagi bandar, produsen, atau pengedar narkoba.”
Kejaksaan menekankan transparansi proses hukum dan perlindungan hak terdakwa, termasuk pendampingan kuasa hukum dan pemeriksaan kesehatan. Langkah ini menjadi contoh upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu, sesuai instruksi pemerintah pusat.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com








