BATAM, Kepritoday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Dirjen Kementerian Hukum dan Ham, TNI AL, dan Polri serta instansi terkait telah melakukan repatriasi terhadap 695 nelayan berkewarganegaraan Vietnam dari pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau, pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 pukul 10.00 wib.
Nelayan-nelayan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh petugas dari Pengawasan Perikanan KKP,TNI AL, maupun Polri dalam berbagai operasi yang diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut Indonesia, namun status hukumnya mereka bukanlah tersangka (non yustitia) serta nelayan yang menjadi saksi.
Ketentuan repatriasi atau pemulangan nelayan asing yang status non yustitia telah diatur dalam pasal 82A ayat (1) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk berkewarganegaraan asing.
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) RI, Eko Djalmo Asmadi mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini adalah repratiasi 695 nelayan asal Vietnam, ini kita laksanakan awal mulanya melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan kedutaan besar Vietnam di Jakarta, disepakati nelayan-nelayan yang bukan tersangka diproses repatriasi kembali ke Vietnam.
“Hal ini merupakan salah satu implementasi dari kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Vietnam,” kata Eko, saat memberikan keterangan pers setelah penandatanganan proses repatriasi nelayan, (09/06/2017).
Sebelumnya mereka tinggal di beberapa penampungan sementara seperti di satuan PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Kantor Imigrasi kelas III Tarempa, Satuan PSDKP Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa. ujar Eko.
Eko menjelaskan lagi, proses repatriasi ini mejadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk mentaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain, kita tekankan itu. Yang paling terpenting agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Dalam proses repatriasi ini pemerintah Vietnam mengirim 3(tiga) kapal untuk menjemput warganya di Batam, kapal-kapal yang dikirim merupakan Armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama 8001, 8005, dan 4039.
Repatriasi terhadap nelayan Vietnam bukan hanya dilaksanakan pada tahun 2017, kegiatan sejenis pernah juga dilaksanakan pada bulan September 2016 waktu itu repatriasi dilakukan terhadap 228 nelayan Vietnam melalui laut antara kapal pengawas perikanan dan kapal pengawas perikanan Vietnam.
Dalam proses hukum tindak pidana perikanan yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM), sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka, non saksi).
“Repatriasi juga dilakukan dengan pertimbangan adanya keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan yang tidak mencukupi serta keterbatasan jumlah petugas. Selain itu aspek sosial budaya, keamanan, dan aspek keterbatasan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah RI untuk kebutuhan makan dan menjaga kondisi kesehatan para ABK juga menjadi pertimbangan untuk proses repatriasi nelayan asing di Indonesia.” paparnya.
Acara repatriasi nelayan Vietnam tahun 2017 ini dihadiri oleh Dirjen PSDKP RI, Duta Besar Vietnam, Jajaran Pangkalan PSDKP Barelang, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanal Batam, Dirpolair Polda Kepri, Marinir SBY X Setokoh, Assisten I Pemko Batam, Imigrasi Batam, Kejati Batam, Kepala Karantina Batam serta awak Media. (Oscar/Andri).
Ruangan komen telah ditutup.