Kepritoday.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar adanya transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tidak dilaporkan sepenuhnya oleh Wajib Pajak (WP) kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Praktik manipulasi atau penyembunyian omzet transaksi ini mengakibatkan potensi daerah kehilangan penerimaan pajak hingga mencapai Rp305.227.787.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan audit BPK, aksi tak melaporkan seluruh transaksi usaha ini teridentifikasi dilakukan oleh dua Wajib Pajak PBJT di Kota Tanjungpinang.
Dari total kekurangan penerimaan senilai Rp305,22 juta tersebut, pemulihan pajak yang baru disetorkan ke kas daerah baru mencapai Rp89.870.730.
Artinya, masih terdapat sisa kewajiban pajak sebesar Rp215.357.057 (sekitar Rp215,3 juta) yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak bersangkutan.
Temuan ini turut menyoroti lemahnya pengawasan serta verifikasi administrasi di internal Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
BPK menilai verifikasi terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) belum dilakukan secara memadai, mulai dari kecocokan kelengkapan dokumen hingga dasar perhitungan pajak.
Atas temuan tersebut, BPK mendesak Pemko Tanjungpinang melalui BPPRD untuk melayangkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada dua Wajib Pajak terkait.
BPK meminta Pemko Tanjungpinang bertindak tegas mengawal penagihan sisa Rp215,3 juta tersebut demi mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Tim redaksi/Bersambung)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com













