Tower Milik Indosat Disegel Satpol PP Karena Tidak Memiliki IMB
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Sebuah tower milik PT. Indosat, di Komplek Perumahan Pinlang Mas, Jalan Di Panjaitan Km 9, Kota Tanjungpinang, yang meresahkan Warga setempat selama ini, dan dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sejak Tahun 2012 lalu, akhirnya disegel Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.
penyegelan Tower milik Indosat Tersebut, disaksikan Langsung oleh Pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kapolsek Tanjungpinang Timur, PLN, Dinas Tata Kota, Ketua RW setempat dan Pengacara PT Sinar Bahagia Group serta puluhan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang. Kamis (3/12).
Selain menyegel, petugas juga memutuskan Arus Listrik tower supaya tidak beroperasi lagi, dan memberi waktu seminggu kepada pihak PT.Indosat untuk membongkar tower tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tanjungpinang, Irianto, saat di konfirmasi awak media mengatakan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah memberi peringatan kepada pihak indosat, agar segera menghentikan aktivitas tower tersebut dan melakukan pembongkaran.
Sebelumnya, sekitar beberapa bulan yang lalu, kita telah memperingati pihak Indosat, agar melakukan pembongkaran, karena Pembangunan tower tersebut Tidak memiliki Izin, bahkan pihaknya sudah melayangkan surat tiga kali kepada pihak indosat. Kata irianto.
Ditambahkan Irianto, kita telah melakukan penyegelan dan memberi waktu seminggu kepada pihak Indosat, terhitung mulai hari ini, untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Irianto menjelaskan, Penyegelan ini kami lakukan, karena, kondisi lahan tempat berdirinya tower kurang memungkinkan, karena lahannya curam sehingga dapat membahayakan masyarakat setempat dan warga setempat juga tidak menginginkan Tower ini berdiri. Jelasnya.
“ Pihak kita sudah memberikan waktu tenggang. Saat ini telah habis masa temponya, yakni 25 November 2015 lalu. Oleh karena itu, kita meminta pihak Indosat untuk membongkar sendiri bangunan Tower ini dalam jangka waktu satu minggu dan dimulai hari ini. Apabila pemilik tidak membongkar juga maka pihak kita sendiri yang akan membongkar.” Tegas Irianto.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Norman, membenarkan bahwa pembangunan Tower itu tanpa IMB, dan lahan yang digunakan untuk mendirikan Tower di kontrak sampai 2012, diperpanjang sampai 2017 mendatang.
“ Memang benar, satu tower milik Indosat, yang dibangun tanpa memiliki IMB telah di lakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang dan dalam waktu seminggu akan dilakukan pemongkaran oleh pihak Indosat sendiri.” Jelas AKP Norman. (Afriadi)
Ruangan komen telah ditutup.