KARIMUN, Kepritoday.com – Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Telaga Tujuh – Sei. Lakam Barat – Karimun, bahwa terdapat tindak pidana perjudian jenis sie jie diwilayah tersebut. Selanjutnya Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud. Rabu, (26/8/2020) sekira pukul, 14.40, WIB.
Berdasarkan 2 alat bukti (saksi & Petunjuk) pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun melaksanakan penangkapan terhadap 2 pelaku (Sdr. P & Sdr. N) terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie.
Adapun barang bukti yang didapat dari Sdr. P (Bandar–Pengepul) dan Sdr. Nasrul (Agen) yaitu 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
“Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di mapolres karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”. Ungkap AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK selaku Kapolres Karimun.
Sumber: Humas Polres Karimun.
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com











